Viral WNI ART Dianiaya di Malaysia, 4 Orang Ditangkap

Jakarta

Tenaga Kerja Wanita (TKW) berinisial YY dianiaya oleh majikannya di Malaysia. Kepolisian Malaysia menangkap empat orang yang menganiaya YY.

Dari video yang beredar seperti dilihat detikcom, Minggu (14/6/2026), tampak seorang wanita yang terduduk di sofa dipukuli seorang pria berkaus biru. Wanita tersebut mengerang kesakitan dan tak melawan sama sekali.

Pada adegan selanjutnya, seorang wanita lain memukuli bagian kepala korban. Sementara wanita lainnya merekam aksi kekerasan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain dipukuli, korban juga dijambak. Para pelaku berkali-kali menyasar bagian kepala korban.

Direktur PWNI, Heni Hamidah, buka suara terkait kasus penganiayaan itu. Heni membenarkan wanita yang dianiaya adalah seorang warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia.

“Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur saat ini tengah memberikan pendampingan kepada seorang WNI dengan inisial YY yang melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh pemberi kerja beserta seorang rekannya di Malaysia,” ujar Direktur PWNI, Heni Hamidah, kepada wartawan.

Laporan tersebut diterima oleh KJRI Johor Bahru melalui aplikasi Ksatria pada tanggal 13 Juni 2026. KJRI Johor Bahru langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti.

“Pada tanggal 13 (Juni) petang, kepolisian setempat dilaporkan telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, terdiri dari 2 orang perempuan dan dua orang laki laki. Keempatnya telah menjalani pemeriksaan awal, dan proses penyelidikan masih akan berlangsung,” tutur Heni.

KJRI Johor Bahru juga menjemput 2 orang korban lain yang berada di Johor Bahru pada 14 Juni 2026 dan berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur terkait keberadaan 1 orang korban lainnya di Kuala Lumpur. Rencananya korban yang berada di Kuala Lumpur akan diantarkan ke Johor Bahru pada 15 Juni 2026, untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian setempat.

“Perwakilan RI terkait akan memfasilitasi proses hukum dan pelindungan hukum terhadap korban melalui pendampingan oleh retainer lawyer. KJRI Johor Bahru akan memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berjalan,” sambungnya.

Heni mengatakan Kementerian Luar Negeri dan KJRI Johor Bahru beserta KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau perkembangan kasus penganiayaan tersebut dan berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan bantuan kekonsuleran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(isa/gbr)

  • Related Posts

    Maling di Lampung Nekat Terjun ke Jurang 10 Meter Usai Kepergok Nyuri Motor

    Lampung Barat – Polisi menangkap pelaku pencurian motor di Kabupaten Lampung Barat. Pengejaran berjalan dramatis usai salah satu pelaku sempat kabur dengan menerjunkan diri ke jurang. Peristiwa itu terjadi di…

    Trump mengatakan serangan Israel terhadap Beirut tidak dapat dibenarkan dan membahayakan kesepakatan Iran

    Lewati tautanLewati ke Konten Hidup Menu navigasi berita Afrika Asia AS & Kanada Amerika Latin Eropa Asia Pasifik Timur Tengah Dijelaskan Pendapat Piala Dunia Video Fitur Ekonomi Olahraga Hak Asasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *