Di Balik Perbaikan Jalan Lenteng Agung Ditulis Tanda Batas Wilayah

Jakarta

Perbaikan jalan berlubang di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Jaksel) menjadi sorotan. Dalam video viral, jalan itu diberi tanda pembatas wilayah ‘Depok’ setelah dilakukan perbaikan.

Pantauan detikcom di Jalan Raya Lenteng Agung, Jaksel, Minggu (14/6/2026), lokasi perbaikan jalan tepat di bawah kolong flyover Universitas Indonesia. Persisnya di jalan yang menuju Universitas Indonesia atau putaran balik arah Jakarta.

Jalan yang berlubang tersebut telah diaspal. Di tengah jalan yang diaspal itu terdapat tanda bertulisan ‘Depok Jabar’ yang menandakan sudah bukan wilayah Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah tanda tersebut, pengaspalan terhenti. Kondisi jalan berlubang arah Jakarta maupun Depok saat ini ditambal dengan aspal. Jalan Raya Lenteng Agung menuju Jalan Akses UI merupakan jalan yang kewenangannya berada di Pemprov DKI Jakarta.

Perbaikan Jalan Lenteng Agung diberita tanda 'batas wilayah' DepokPerbaikan Jalan Lenteng Agung diberita tanda ‘batas wilayah’ Depok (Foto: Devi Puspitasari/detikcom)

Kasudin Bina Marga Jakarta Selatan Rifky Rismal mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah melakukan pengaspalan serta menulis batas wilayah. Rifky mengakui perbaikan jalan di batas wilayah kerap menjadi kendala.

“Saat ini Pemkot Depok pun sudah melakukan pengaspalan dan juga membuat tulisan batas wilayah di jalan. Memang di wilayah perbatasan sering Kali terjadi kendala dalam perbaikan jalan,” ujar Rifky saat dihubungi detikcom, Minggu (14/6).

“Karena penganggaran yang tidak secara bersamaan secara waktu oleh 2 pemerintah daerah,” tambahnya.

Tak Ada Perintah Penulisan Tanda Batas Wilayah

Rifky menegaskan tak pernah mengarahkan untuk memberi patok berupa tulisan wilayah dalam perbaikan. Sebab, batas wilayah sudah jelas, karena secara aturan Pemda tak boleh melakukan pengerjaan di luar wilayahnya sendiri.

“Saya sendiri tidak pernah memerintahkan untuk melakukan tulisan-tulisan penanda seperti itu dikarenakan patok batas wilayah sudah ada. Namun memang secara aturan kami tidak dapat masuk melakukan pekerjaan di luar batas wilayah kami,” tuturnya.

Rifky menjelaskan pengerjaan di luar wilayah akan diberi teguran oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

“Yang pasti kami bekerja bukan di wilayah kami, kami akan kena tegur oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan risikonya minimal pengembalian uang negara,” tutupnya.

Diketahui, berdasarkan ketentuan mengenai anggaran pembangunan jalan umum diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 (perubahan kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan) Ayat 1 menetapkan bahwa:

“Anggaran pembangunan Jalan Umum menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangannya,” bunyi pasal tersebut.

Diketahui, memperbaiki jalan milik pemerintah daerah (pemda) lain tanpa izin berisiko melanggar UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan (perubahan dari UU Nomor 38 Tahun 2004).

“Pembiayaan pembangunan jalan umum menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing,” bunyi Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

(kny/idn)

  • Related Posts

    Belanda vs Jepang langsung: Piala Dunia 2026

    Lewati tautanLewati ke Konten Hidup Menu navigasi berita Afrika Asia AS & Kanada Amerika Latin Eropa Asia Pasifik Timur Tengah Dijelaskan Pendapat Piala Dunia Video Fitur Ekonomi Olahraga Hak Asasi…

    'Tidak Dapat Diterima': Pengunjuk rasa di London mengecam penjualan tanah pemukiman ilegal Israel

    Para pengunjuk rasa mengecam acara yang mempromosikan tanah pemukiman Israel dan penjualan properti sebagai pelanggaran hukum internasional. Ratusan demonstran pro-Palestina berkumpul di ibu kota Inggris untuk mengecam tindakan tersebut sebuah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *