UI dan KY Jaga Independensi Peradilan Lewat Pengawasan Etik

INFO NASIONAL – Ketua Komisi Yudisial (KY) RI, Abdul Chair Ramadhan, menyampaikan pandangannya mengenai posisi Komisi Yudisial dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dalam kuliah umum bertajuk ‘Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman’, di Balai Sidang UI Kampus Depok, pada Kamis, 11 Juni 2026. Di hadapan dosen, mahasiswa, dan sivitas akademika, dia membahas masa depan peradilan Indonesia yang tidak hanya ditentukan oleh hukum, tetapi juga integritas.

Abdul Chair menegaskan bahwa persoalan penegakan hukum tidak selalu disebabkan oleh lemahnya regulasi, tetapi juga integritas para penegak hukum. Dalam hal ini, etika menjadi fondasi penegakan hukum yang menentukan bagaimana aturan diterapkan dalam praktik.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Karena itu, pengawasan terhadap hakim tidak boleh dipandang sebagai ancaman bagi independensi peradilan, melainkan sebagai mekanisme untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan kewenangan kehakiman. “Independensi harus berjalan bersama akuntabilitas,” ujarnya.

Pandangan ini menjadi dasar pembentukan Komisi Yudisial sebagai lembaga yang bertugas menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Meskipun tidak menjalankan fungsi mengadili seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial berperan sangat dekat dengan kekuasaan kehakiman. 

Dia bahkan mengibaratkan hubungan antara Komisi Yudisial dan kekuasaan kehakiman seperti manis dan gula yang tidak dapat dipisahkan. Menurut dia, integritas hakim tidak hanya terlihat dari perilaku sehari-hari, tetapi juga tercermin dalam putusan yang dibuat. 

Putusan hakim merupakan representasi dari cara seorang hakim memahami fakta, menilai alat bukti, dan membangun argumentasi hukum. Karena itu, dia menyoroti pentingnya memastikan proses penyusunan putusan berlangsung secara jujur dan profesional. 

Untuk memperkuat efektivitas pengawasan hakim, Abdul Chair menawarkan sejumlah gagasan, di antaranya revisi Undang-Undang Komisi Yudisial agar kewenangan KY dalam memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) menjadi lebih jelas. Penyempurnaan mekanisme pengawasan ini dibutuhkan untuk menjaga integritas peradilan, sehingga KY dapat memastikan independensi hakim berjalan beriringan dengan tanggung jawab etik.

Bagi UI, penguatan sistem peradilan merupakan tanggung jawab bersama yang juga membutuhkan kontribusi para akademisi. Melalui nota kesepakatan bersama yang ditandatangani dengan Komisi Yudisial pada 11 Juni 2026, UI memperluas kolaborasi dalam bidang penelitian, pengembangan sumber daya manusia, serta penyelenggaraan berbagai kegiatan akademik terkait hukum dan peradilan.

Dalam sambutan Rektor UI yang diwakili Kepala Badan Manajemen Resiko dan Kepatuhan, Rizal E. Halim mengatakan bahwa kualitas peradilan tidak hanya ditentukan oleh putusan, tetapi juga oleh integritas proses, kualitas argumentasi hukum, independensi hakim, dan akuntabilitas kelembagaan. Karena itu, perguruan tinggi berperan strategis dalam menghadirkan riset, kajian, dan rekomendasi kebijakan yang mendukung perbaikan sistem hukum.

“Melalui kerja sama ini, UI siap berkontribusi melalui penelitian bersama, penyusunan policy brief, seminar, pelatihan, hingga eksaminasi akademik terhadap putusan yang menjadi perhatian publik. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat pengembangan kebijakan berbasis bukti sekaligus mendukung terwujudnya peradilan yang bersih, akuntabel, dan dipercaya masyarakat,” ujar Rizal. 

Sinergi UI dan Komisi Yudisial menunjukkan bahwa penguatan peradilan tidak hanya bergantung pada institusi penegak hukum, tetapi juga dukungan komunitas akademik. Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, keduanya akan memperluas pemahaman publik mengenai pentingnya etika, integritas, dan tata kelola yang baik dalam menjaga kualitas peradilan di Indonesia. (*)

  • Related Posts

    Situ Bahar Depok Menghitam dan Bau Diduga Tercemar Limbah, DLHK Bergerak

    Depok – Situ Bahar, Cilodong, Depok, Jawa Barat (Jabar) berwarna hitam dan bau menyengat diduga karena tercemar. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menindaklanjuti hal tersebut. Dari video…

    Israel menyerang Beirut pada hari yang sama ketika Trump mengatakan perjanjian Iran akan ditandatangani

    Umpan Berita Israel telah mengebom pinggiran selatan Beirut, dengan menyatakan menargetkan ‘infrastruktur’ Hizbullah sebagai respons terhadap tembakan melintasi batas. Serangan ini terjadi ketika Israel terus menembakkan gencatan senjata dengan serangan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *