DIREKTUR Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Khairul Munadi mengatakan, pemerintah mengkaji kemungkinan perguruan tinggi swasta (PTS) menerapkan sistem seleksi mahasiswa baru yang selama ini digunakan perguruan tinggi negeri (PTN). Menurut Khairul, kampus swasta secara hukum dimungkinkan menerapkan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. “Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 itu disebutkan PTS dapat melakukan seleksi secara mandiri atau bisa juga sistem seleksi bersama PTN,” kata Khairul dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks DPR/MPR, Kamis, 4 Juni 2026 .
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pasal 73 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 mengatur bahwa penerimaan mahasiswa baru pada setiap program studi di kampus swasta dilaksanakan oleh masing-masing perguruan tinggi. Namun, kampus swasta juga memiliki peluang mengikuti pola penerimaan mahasiswa baru seperti di kampus negeri yang diselenggarakan secara nasional. Khairul mengungkapkan, sejumlah PTS saat ini bahkan telah menerapkan pola seleksi yang serupa dengan PTN.
Dalam rapat yang sama, Khairul juga menjelaskan, program studi nonkedinasan di Perguruan Tinggi Kedinasan dan Lembaga (PTKL) diamanatkan untuk mengikuti seleksi bersama PTN. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Menurut dia, pemerintah saat ini tengah menata regulasi terkait program studi kedinasan dan nonkedinasan di PTKL. Penataan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi Panitia Kerja (Panja) DPR.
Sementara itu, Kemdiktisaintek menetapkan daya tampung Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 sebanyak 604.446 kursi. Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Badri Munir Sukoco mengatakan, jumlah tersebut meningkat dibandingkan daya tampung tahun 2025 yang mencapai 595.558 kursi. “Kampus mengusulkan 2026 sebesar 617.853 dan kuota yang disetujui 604.446,” ujar Badri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR/MPR, Kamis, 4 Juni 2026.
SNPMB 2026 terdiri atas tiga jalur seleksi, yakni SNBP, SNBT, dan seleksi mandiri. Proses seleksi melalui jalur SNBP dan SNBT telah selesai dilaksanakan, sedangkan seleksi mandiri masih berlangsung di masing-masing perguruan tinggi.




