KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menjelaskan soal status anggota TNI dari salah satu wakilnya, yaitu Mayor Jenderal Trenggono. Nanik mengatakan, saat ini Trenggono memang masih aktif sebagai militer.
“Tapi saya tanyakan, sudah diajukan proses pengunduran diri,” kata Nanik dalam konferensi pers di kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia juga menuturkan, usia Trenggono saat ini sudah mendekati usai pensiun. Sehingga, jabatannya di ranah sipil tak akan mengganggu kerjanya di ranah militer. “Dalam waktu dekat beliau sudah pensiun. Tapi proses pengunduran dirinya sudah dilakukan, sudah dilakukan sejak kemarin,” ujar Nanik.
Dia juga menjelaskan alasan mengapa salah satu wakil kepala di BGN masih terdapat orang militer. Nanik bilang, ia membutuhkan pimpinan dari kalangan militer untuk fokus menggarap distribusi makan bergizi gratis (MBG) di wilayah 3T (tertinggal, terluar, terdepan).
Nanik menuturkan, Trenggono merupakan sosok yang tepat karena ia merupakan ahli teritorial. “Kami membutuhkan ahli teritorial di situ,” ujarnya.
Selain itu, Nanik mengatakan pengalaman Trenggono di bidang pangan menjadi salah satu alasan kuat menunjuk dirinya sebagai wakil kepala BGN. “Beliau sebelumnya adalah Wakil Direktur Utama PT Agro Industri Nasional (Agrinas) Pangan Nusantara,” kata dia.
Pada Selasa, 2 Juni 2026, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan pergantian posisi pucuk pimpinan BGN ini berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja selama 1,5 tahun terakhir.
Selain Dadan, jajaran wakil kepala badan ikut diganti. Mantan wakil kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dicopot. Dua orang yang menggantikan posisi Sony dan Lodewyk ialah Agustina Arumsari dan Trenggono.
Ketiga pimpinan BGN sebelumnya itu terseret dugaan kasus korupsi dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 3 Juni 2026. Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga melakukan korupsi lewat pengaturan titik pembangunan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG), pengadaan motor listrik, pengadaan tablet, serta berbagai penyipangan tata kelola dalam pelaksanaan MBG.




