Jakarta – Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah pakar terkait Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Dalam rapat tersebut, salah satu pakar sempat bicara terkait tugas Polri dalam membantu Presiden.
Hal tersebut disampaikan oleh Praktisi Hukum dan Dosen Fakultas Hukum Jayabaya, Rullyandi, saat rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Rabu (3/6/2026). Ia awalnya menyinggung posisi Polri yang sering dihadapkan untuk membantu Presiden.
“Perlu pengaturan Polri mengenai keadaan Polri hari ini sering dihadapkan untuk membantu tugas-tugas Bapak Presiden,” kata Rullyandi saat rapat.
Ia mengatakan Polri belakangan ikut terlibat dalam Satgas Pangan hingga mengurus program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menyebut UUD 1945 memberikan izin terkait Polri membantu Presiden.
“Pertanyaannya, apa dasar hukum Polri membantu tugas sebagai Satgas Pangan, membantu tugas untuk MBG, maka jawabannya adalah Undang-Undang Dasar sebagai hukum tertinggi sudah memberikan perintah Pasal 4 Ayat 1. Presiden memegang kekuasaan tertinggi pemerintahan,” ucap dia.
“Di dalamnya termasuk sebagai Kepala Negara. Sebagai Kepala Negara yang membawahi alat negara yang bernama Kepolisian, maka saya berpendapat Polri wajib mengemban tanggung jawab kepada Presiden untuk membantu tugas-tugas yang diperintahkan Presiden mendukung program-program kebijakan strategis,” lanjut dia.
Rullyandi memahami banyaknya sorotan terhadap Polri karena saat ini juga ikut mengurus MBG hingga menanam jagung. Namun, ia menekankan itu merupakan tugas negara yang diperintahkan langsung oleh Presiden.
“Orang bilang tugas polisi penegakan hukum tapi ada dapur. Orang bilang Polri harkamtibmas tapi tiba-tiba muncul untuk tanam jagung. Ini tugas para petani mungkin, tapi jangan salah itu tugas negara karena itu atas nama Presiden langsung yang memerintahkan kepada Kepolisian,” ujarnya.
Ia pun mengusulkan agar hak dan kewenangan Polri diatur lebih lanjut lewat open legal policy. Sehingga, kata dia, tidak ada lagi perdebatan hukum terkait itu.
“Inilah terjadi kekosongan di level undang-undang sehingga boleh jadi ini menjadi satu perbaikan kepada Polri diberikan satu norma hukum pengaturan tentang Polri ikut melaksanakan program kebijakan strategis termasuk di masa-masa kita kegentingan untuk menghadapi COVID, bahkan ikut mengurangi angka stunting,” tutur dia.
Lebih lanjut, Rullyandi juga mengusulkan adanya aturan untuk melindungi anggota kepolisian selama menjalankan tugas. Menurutnya, anggota kepolisian kerap dihadapkan pada ancaman nyata saat menegakkan hukum.
“Yang berikutnya, Anggota Polri adalah pelaksana undang-undang yang mana dalam melaksanakan perintah-perintah pelaksanaan penegakan hukum, harkamtibmas, dihadapkan dengan kondisi ancaman yang sewaktu-waktu itu bisa mengancam jiwanya, keselamatannya,” jelas dia.
“Karena itu Anggota Polri juga harus diberikan pemenuhan haknya dalam konteks jaminan untuk terhadap keadaan-keadaan yang bersifat ancaman, dia bisa melakukan tindakan yang terukur. Karena itu untuk memenuhi asas proporsionalitas dan memenuhi asas subsidiaritas, sehingga tindakan-tindakan tersebut secara hukum memang sudah mendapatkan perlindungan oleh negara melalui Undang-Undang Polri,” lanjutnya. (maa/knv)




