KPK merespons bantahan mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief (HL) menerima aliran uang terkait kasus korupsi kuota haji yang tengah diusut. KPK menyebut menemukan fakta lain yang berbeda dari klaim Hilman.
“Kalaupun ada menyatakan bahwa tidak menerima aliran mungkin yang dimaksud adalah aliran dari, yang langsung misalkan. Tetapi kami menemukan fakta-fakta lain ya itu pun juga karena ada tidak langsung ada dan langsung kan,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Achmad mengetahui bantahan Hilman tersebut dari pemberitaan media. KPK menegaskan apa yang disampaikan Hilman itu berbeda dari temuan hasil penyidikan.
“Kami pastikan bahwa apa yang disampaikan itu mungkin akan agak berbeda dengan proses atau hasil penyidikan yang kita temukan,” ucap dia.
“Ya silakan nanti dikonfirmasi karena sudah yang bersangkutan pun juga sudah menyatakan di pemeriksaan kan,” tambahnya.
Diketahui, bantahan itu sendiri disampaikan oleh Hilman usai salat Idul Adha di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026). Hilman mengklaim tak ada sepeserpun uang yang ia nikmati.
“Nggak ada aliran uang, coba tanyain apakah ada uang ke Pak Hilman? Nggak ada. Uang korupsi kuota, tanya aja (ke KPK),” kata Hilman.
Hilman mengatakan keluarganya hancur karena kasus ini. Ia menegaskan tak menerima aliran uang apapun terkait perkara ini.
“Saya udah nggak nanggepin itu, 8 bulan ditulis media begitu saya diam saja. Keluarga saya aja hancur. Ibu saya hancur, ayah saya kena stroke, semuanya. Saya nggak komentar di media, tapi medianya terus setiap saat. Saya sampai protes lho sama sana, kok bisa sih nama ku kayak gitu,” ujarnya.
Hilman sendiri diperiksa penyidik KPK pada Rabu (20/5). Ini merupakan pemeriksaan keduanya usai sebelumnya diperiksa pada September 2025.
Kala itu dia diperiksa selama 11 jam oleh penyidik. Dia dicecar mengenai aliran uang korupsi di kasus kuota haji.
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(ial/isa)





