2 Terdakwa Pembunuh Kacab Bank Dipecat TNI dan Dibebankan Restitusi Rp 1,2 M

Jakarta

Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari TNI dan restitusi terhadap dua dari tiga orang terdakwa pembunuhan Kacab Bank M Ilham Pradipta. Kedua terdakwa itu ialah Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026). Berikut vonis penjara terhadap para terdakwa:

1. Serka Mochamad Nasir: 13 tahun penjara
2. Kopda Feri Herianto: 7 tahun penjara
3. Serka Frengky Yaru: 1 tahun penjara.

Hakim kemudian membacakan hukuman tambahan terhadap Nasir dan Feri. Keduanya dipecat dari dinas militer.

“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ucap Ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, saat membacakan amar putusan.

Keduanya juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban M Ilham Pradipta. Total restitusi yang harus dibayarkan mencapai Rp 1,2 miliar.

“Menghukum terdakwa I untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Muhammad Ilham Pradipta sejumlah Rp 750 juta paling lambat 30 hari setelah terdakwa I menerima putusan yang telah berkuatan hukum tetap,” ujar Kolonel Chk Fredy

“Menghukum terdakwa II untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum M Ilham Pradipta sejumlah Rp 500 juta paling lambat 30 hari setelah terdakwa II menerima putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Apabila kedua terdakwa belum membayar restitusi, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang. Jika tak mencukupi, maka akan dihukum tambahan 7 bulan dan 5 bulan kurungan.

Hakim menyatakan terdakwa I, Nasir, telah terbukti membunuh korban. Sedangkan terdakwa II Feri dan terdakwa III Frengky dinyatakan terbukti menculik korban.

Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa sangat kejam serta meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga Ilham. Hakim juga menyatakan perbuatan para terdakwa merusak nama baik TNI.

(dcom/dcom)

  • Related Posts

    2 Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya-Lodewyk Pusung Juga Ditahan Kejagung

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menahan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka digiring ke tahanan. Pantauan detikcom, Sony dan Lodewyk dibawa keluar…

    TNI AU Pastikan Pesawat Amerika di Padang Sesuai Prosedur

    MARKAS Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara membenarkan adanya pesawat militer Amerika Serikat yang sempat melintas di wilayah udara perairan Kota Padang, Sumatera Barat, pada Senin, 1 Juni 2026.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *