Penggarap film ‘Pesta Babi’, Dandhy Dwi Laksono, memberi respons usai dirinya ikut dilaporkan oleh tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta ke Polda Metro Jaya. Dandhy menyoroti perbedaan kemunculan Mama Sinta di publik ketika saat film ‘Pesta Babi’ digarap dengan setelah film tersebut tayang dan ramai dibahas.
“Saat Mama Yasinta muncul ke publik membela tanah ulayatnya, kami yang ikut mendukungnya, menampakkan identitas jelas. Punya nama, punya wajah, punya lembaga,” tulis Dandhy dalam postingan instagramnya seperti dilihat detikcom, Selasa (2/6/2026).
“Kini, Mama Yasinta dimunculkan ke publik oleh mereka yang malu-malu menunjukkan identitasnya. Tanpa nama, tanpa wajah,” lanjutnya dalam postingan tersebut.
Postingan tersebut dikirim Dandhy saat detikcom mengonfirmasi terkait tanggapannya usai dilaporkan oleh Mama Sinta ke Polda Metro Jaya.
Dalam postingan itu juga, Dandhy memandang kemunculan Mama Sinta yang saat ini mengecam perputaran film ‘Pesta Babi’ sebagai siasat untuk menghilangkan fokus publik terhadap fenomena yang terjadi di tanah Papua.
“Satu-satunya yang tampak jelas adalah siasat agar kita pelan-pelan kehilangan fokus pada persoalan kolonialisme di Papua,” ujar Dandhy.
“Di sinilah, mereka sedang melecehkan akal sehat kita semua,” imbuhnya.
Dandhy Turut Dipolisikan Oleh Mama Sinta
Polda Metro Jaya menerima laporan yang diajukan Mama Sinta. Polda Metro menyebutkan Mama Sinta melaporkan Ketua LBH Merauke berinisial JTW dan penggarap film ‘Pesta Babi’, Dandhy Laksono.
“Ada dua orang yang dilaporkan dalam hal ini, JTW (Ketua LBH Merauke) serta saudara DDL (Dandhy Dwi Laksono),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6).
Budi mengatakan laporan diterima oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (29/5). Penyidik Ditreskrimum akan melakukan pendalaman lebih dulu.
“Ini juga masih didalami proses perkara karena baru hari Jumat, tapi tadi kami koordinasikan dengan Ditreskrimum sudah menerima laporan polisi. Dan artinya bagi pelapor, saksi-saksi, serta barang bukti akan didalami,” jelas Budi.
Mama Sinta sebelumnya membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait film ‘Pesta Babi’. Mama Sinta melaporkan Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Ini yang kita laporkan ini adalah untuk perorangan. Perorangan, ada Ketua LBH Merauke. Ketua LBH Merauke, ya. Jhon, ini inisialnya adalah JTW,” kata penasihat hukum Mama Sinta, Hamonangan Daulay, kepada wartawan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/5).
Mama Sinta mengaku sakit hati dengan pemutaran film tersebut yang menampilkan dirinya. Dia mengatakan tak ada izin yang diminta kepadanya dari pihak film tersebut.
“Mereka putar film ‘Pesta Babi’ itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali. Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Itu penjahat itu mereka,” terang Mama Sinta.
“Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu saya datang ke Jakarta. Jadi, itu saja yang saya sampaikan,” lanjutnya.
Simak juga Video ‘Wakil Ketua DPD asal Papua: Kenapa Film Pesta Babi Harus Dilarang?’:
(kuf/isa)






