Polda Metro Bakal Panggil Influencer Promosikan Hanania Travel

Jakarta – Polda Metro Jaya bakal memanggil sejumlah influencer dalam perkara penipuan yang dilakukan oleh Hanania Travel. Sejumlah influencer akan diperiksa sebagai saksi setelah ikut mempromosikan paket umrah Hanania Travel.

“Tentunya kami juga akan mengambil keterangan terhadap para tadi yang dipertanyakan, para selebgram yang ikut serta memberikan atau menjadi marketing dalam hal penawaran beberapa paket umrah yang ditawarkan oleh PT Hasanah Tama Internasional tersebut atau Hanania Group,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Iman juga mengungkapkan penggunaan uang jemaah umrah oleh bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, yang berujung jemaah gagal berangkat. Dia mengatakan uang jemaah digunakan untuk kepentingan di luar urusan umrah jemaah.

“Hasil dari pengambilan keterangan terhadap terduga tersangka, saat ini uang yang digunakan sebagian digunakan untuk kepentingan di luar dari kepentingan perjalanan umrah para jemaah,” kata Iman.

Iman menyebutkan uang para jemaah dipakai untuk membayar sejumlah influencer. Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk keperluan promosi paket umrah.

“Kemudian, sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagai tadi sebagaimana tadi dipertanyakan ini untuk kepentingan marketing,” ujarnya.

Bos Hanania Travel Ditetapkan Tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan umrah. Farhan, yang merupakan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, kini resmi ditahan.

“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu (30/5).

Ahmad Syah Farhan dijerat pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP. Budi mengatakan pihaknya menerima dua laporan terkait Hanania ini. Korban dalam kasus ini mencapai puluhan orang dengan kerugian senilai total Rp 12,14 miliar. (kuf/azh)

  • Related Posts

    Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus, Akan Pedomani UU

    Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Tim Advokasi untuk Demokrasi gugatan praperadilan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus dan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan…

    Kemhan soal Kerja Sama Industri Pertahanan dengan Qatar: Masih Penjajakan

    KEMENTERIAN Pertahanan menandatangani dokumen kerja sama pertahanan dalam kunjungan Menteri Pertahanan merangkap Deputi Perdana Menteri Qatar, Sheiks Saoud bin Abdurrahman bin Hassan bin Ali Al Thani. Kepala Biro Informasi Pertahanan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *