BRIN Minta Maaf Salah Unggah Gambar Garuda, Bagaimana Aturan yang Benar?

Jakarta

Viral akun Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengunggah gambar Garuda yang salah dalam peringatan Hari Lahir Pancasila. Kaidah gambar Garuda sebagai simbol negara ini sudah diatur dalam Undang-undang yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, awalnya akun X BRIN mengunggah gambar Garuda untuk memperingati Hari Lahir Pancasila pada Senin (1/6/2026) pagi. Namun, unggah BRIN tersebut mendapat protes dari netizen atau warganet.

Pasalnya, gambar Garuda yang diunggah oleh BRIN dinilai tidak sesuai dengan kaidahnya yakni jumlah bulu di sayap dan ekor Garuda tidak lengkap. BRIN dinarasikan mendesain gambar Garuda tersebut menggunakan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

Lalu, bagaimana kaidah gambar Garuda yang benar?

Kaidah gambar Garuda ini sudah diatur dalam UU No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Berikut ini kaidah gambar Garuda yang benar:

1. Kepala Garuda Menoleh ke Kanan dengan Perisai Jantung

Dalam Pasal 46, dijelaskan bahwa lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.

2. Jumlah Bulu

Selain itu, gambar Garuda juga harus memiliki jumlah bulu sayap yang sesuai. Berikut ini penjelasannya dalam pasal 47:

(1) Garuda dengan perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.
(2) Garuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.

Angka 17 menunjukkan menunjukkan tanggal 17, tanggal kemerdekaan Indonesia.
Angka 8 menunjukkan menunjukkan bulan 8 atau Agustus, bulan kemerdekaan Indonesia
Sedangkan angka 19 dan 45 menunjukkan angka tahun 1945, tahun kemerdekaan Indonesia

3. Warna

Ketentuan gambar Garuda juga meliputi warna pokoknya. Gambar Garuda harus memenuhi warna pokok. Berikut ini ketentuannya dalam Pasal 49:

Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:
a. warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;
b. warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;
c. warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;
d. warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan
e. warna alam untuk seluruh gambar lambang.

4. Lambang Perisai

Kemudian ada juga lambang perisai yang menggambarkan perjuangan dan perlindungan yang dibawa ke medan perang oleh prajurit.

Dalam perisai tersebut terdapat lima lambang dari masing-masing sila Pancasila mulai dari bintang, banteng, pohon beringin, rantai, serta padi dan kapas.

Atas kesalahan ini, BRIN telah meminta maaf. BRIN mengatakan ada ketidakcermatan dalam desain.

“BRIN Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan dalam tayangan konten peringatan Hari Lahir Pancasila yang telah kami bagikan,” tulis BRIN.

“Hal ini menjadi pelajaran bagi kami untuk lebih teliti, cermat, dan berhati-hati dalam proses pembuatan serta penyebaran konten di masa mendatang,” tambahnya.

BRIN mengucapkan terima kasih atas masukan dan kontrol dari masyarakat. BRIN kemudian memperbaiki dan mengunggah desain gambar Garuda sesuai dengan kaidahnya.

“Sebagai bentuk tanggung jawab dan evaluasi internal, konten tersebut telah kami perbaiki,” imbuhnya.

(rdp/imk)

  • Related Posts

    Pengunjuk rasa Meksiko bentrok dengan polisi menjelang Piala Dunia 2026

    Umpan Berita Para guru melakukan unjuk rasa di Mexico City menuntut gaji dan pensiun yang lebih baik, peringatan akan adanya protes lebih lanjut menjelang Piala Dunia FIFA 2026. Julia Galiano…

    Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang

    INFO NASIONAL – Warga Desa Saringembat, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Karmijah, 65 tahun, menyambut panggilan ke Tanah Suci dengan penuh syukur. Karmijah menjadi salah satu Calon Jemaah Haji (CJH) yang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *