Emosi sopir taksi online hingga merusak mobil pengendara lain di Jalan Tol JORR, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan berbuntut panjang. Ulahnya di jalan viral dan berakhir penangkapan oleh Polisi.
Polisi bergerak menindaklanjuti kasus tersebut setelah korban membuat laporan resmi. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diidentifikasi hingga akhirnya ditangkap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Bermula dari Gagal Menyalip di Tol
Peristiwa itu terjadi pada Selasa 26 Mei 2026 sekitar pukul 19.22 WIB. Saat itu korban tengah mengendarai mobil minibus di Tol JORR setelah masuk melalui Gerbang Tol Pondok Pinang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku berinisial JF (57) yang mengemudikan mobil Daihatsu Sigra berupaya menyalip dari lajur kiri. Namun kondisi jalan yang sempit membuat kendaraan pelaku sempat menyerempet bodi kiri mobil korban.
Polisi mengungkap pelaku diduga tersulut emosi karena merasa tidak diberi jalan saat hendak menyalip.
“Yang pasti, dalam kejadian tersebut pelaku merasa tidak diberikan jalan pada saat mau menyalip di bagian kiri, sehingga tiba-tiba pelaku merasa kesal, menghampiri korban, dan melakukan perusakan tersebut,” kata Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibisono, Minggu (31/5/2026).
Rusak Mobil Korban Pakai Kunci Roda
Pelaku disebut memaksa menyalip dari sisi kanan dan sengaja menabrakkan kendaraannya ke bodi kanan mobil korban. Pelaku kemudian memotong laju kendaraan korban dan berhenti di depannya.
Polisi menjelaskan pelaku langsung turun dari mobil sambil membawa kunci roda.
“Pelaku tiba-tiba menyalip dari kanan dan langsung berhenti di depan seketika itu juga, juga memberhentikan korban dan langsung menghampiri korban dengan membawa kunci roda,” ujar Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibisono, Minggu (31/5/2026).
Pelaku kemudian memukul bagian spion kanan mobil korban hingga rusak. “Pada saat itu juga pelaku langsung memukul spion kanan korban dan langsung melakukan pengrusakan sehingga spion milik korban jatuh dan mengalami kerugian lecet-lecet di bagian mobil dan mengalami kerusakan spion bagian kanan,” tutur Pendi.
Korban sempat turun untuk mengamankan spion yang patah sekaligus merekam wajah serta pelat nomor kendaraan pelaku sebelum pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
Kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan video yang memperlihatkan aksi anarkis pelaku terhadap pengendara lain.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui korban bernama Peter Atindra Akbar telah membuat laporan polisi di Polsek Kebayoran Lama pada Jumat, 29 Mei 2026. Tim Resmob kemudian melakukan analisis teknologi informasi untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Ditangkap di Ciputat
Hasil penyelidikan mengarah ke kediaman pelaku di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Polisi kemudian bergerak melakukan penangkapan pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
“Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, tanpa perlawanan,” kata Kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Minggu (31/5/2026).
Dalam dokumentasi yang dirilis polisi, JF tampak digiring ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tangannya terlihat terikat kabel tis saat tiba di kantor polisi.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, mulai dari kemeja bertuliskan Gocar, jaket hitam, celana panjang, telepon genggam, hingga rekaman video kejadian. Atas perbuatannya, JF dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perusakan. Kasus tersebut masih didalami oleh penyidik Polda Metro Jaya.
(wia/idn)





