Seorang remaja berusia 14 tahun menjadi korban pencabulan pemuda berinisial FR (18) di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Kasus ini terungkap usai ibu korban merasakan kecurigaan.
Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan ibu korban. Kecurigaan ibu korban dikuatkan dengan asisten rumah tangga menemukan dompet milik FR di kamar korban.
“Kecurigaan tersebut semakin menguat setelah seorang asisten rumah tangga menemukan dompet milik seorang pria berinisial FR (18) di dalam kamar korban sebut bunga 14 tahun (bukan nama asli),” ujar Nunu kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
Nunu juga menjelaskan pihak keluarga turut menemukan bukti percakapan di media sosial (medsos) antara korban dan pelaku. Dalam bukti percakapan tersebut, terdapat dugaan terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap korban.
“Atas temuan tersebut, pihak keluarga melaporkan kejadian itu kepada kepolisian,” jelas Nunu.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana asusila terhadap anak.
Di sisi lain, Nunu menjelaskan bahwa pihaknya juga memberikan pendampingan terhadap korban. Hal ini diberikan sesuai dengan prinsip perlindungan anak.
“Pendampingan psikologis diberikan guna membantu proses pemulihan korban pascakejadian,” kata dia.
(kuf/rfs)






