Hasto: Indonesia Jadi Negara Otoriter Populis Sejak Era Jokowi

SEKRETARIS Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan periode kedua Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengubah Indonesia menjadi negara otoriter populis.

Hal ini disampaikan Hasto saat pidato di acara peringatan Hari Lahir Pancasila di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, 1 Juni 2026. Awalnya, Hasto menyesalkan demokrasi politik dan ekonomi Indonesia kini berubah menjadi demokrasi yang sentralistik. Ia pun menyinggung pemerintahan Jokowi menyebabkan perubahan ini. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Terlebih pada periode kedua Presiden Jokowi, Indonesia berubah menjadi negara otoriter yang populis,” kata Hasto. 

Selama pemerintahan akhir Jokowi, kata Hasto, sistem hukum menjadi tunduk pada kekuasaan. Bahkan aparat penegak hukum dan seluruh aparatur negara telah diturunkan derajatnya menjadi alat mobilisasi elektoral dan pelindung elit kekuasaan. 

“Ini yang terjadi pada Pemilu 2024 yang lalu, maka di dalam Rakernas, PDI Perjuangan meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas perubahan watak kekuasaan akibat ambisi kekuasaan,” ujar Hasto. 

Menurut Hasto, perubahan watak hukum ini menimbulkan berbagai kasus kriminalisasi politik hukum. Padahal, sistem hukum yang berkeadilan adalah fondasi pokok. “Tanpa hukum yang berkeadilan, semua menjadi mahal dan penuh ketidakpastian,” tuturnya. 

PDIP memecat Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution dari keanggotaan partai, pada Senin, 16 Desember 2024.

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan pemecatan diumumkan di depan seluruh jajaran ketua DPD partai seluruh Indonesia

“DPP partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” kata Komarudin melalui video yang diterima Tempo.

Surat pemecatan ini merupakan rekomendasi yang dihasilkan Rapat Permusyawaratan Majelis Komite Etik dan Disiplin Partai tertanggal 11 Oktober 2024. Masing-masing rekomendasi itu tertuang dalam Petikan Rekomendasi No.8/K.E.D-PDIP/X/2024; Petikan Rekomendasi No.9/K.E.D-PDIP/X/2024; dan Petikan Rekomendasi No.10/K.E.D-PDIP/X/2024.

Berdasarkan Petikan Rekomendasi No.10/K.E.D-PDIP/X/2024, dalam pertimbangannya untuk memecat Jokowi, PDIP menyatakan bahwa sikap, tindakan, dan perbuatan Jokowi selaku kader PDIP yang ditugaskan oleh partai sebagai presiden masa bakti 2014-2019 dan 2019-2024 telah melanggar AD/ART partai tahun 2019. Selain itu, Jokowi juga dinyatakan melanggar kode etik dan disiplin partai lantaran mendukung kandidat usungan partai lain.

“Dengan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP terkait dukungan calon presiden dan wakil presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP pada Pemilu 2024 dan mendukung calon presiden dan wakil presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju),” demikian bunyi pertimbangan nomor 7 dalam SK tersebut.

Selain itu, Presiden ke-7 RI itu dinyatakan telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK). Penyalahgunaan kekuasaan ini dinilai menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara. “Merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai dikategorikan sebagai pelanggaran berat.”

Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini
  • Related Posts

    PDIP Minta Segera Bahas RUU Pemilu: Kalau Terlambat Nanti Rumit

    Jakarta – Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo meminta segera dimulai pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Menurut Ganjar, penundaan pembahasan hanya akan membuat proses legislasi menjadi terburu-buru. “Yang kita butuhkan sebenarnya…

    Teddy: Prabowo Ikut Menanggung Biaya Perjalanan Luar Negeri

    SEKRETARIS Kabinet Teddy Indra Wijaya mengklaim Presiden Prabowo Subianto ikut menanggung biaya perjalanan luar negeri. Misalnya, kata dia, jika biaya perjalanan luar negeri tersebut melewati anggaran yang dialokasikan, Prabowo akan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *