Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan pihaknya terus melakukan pemantauan dan inspeksi mendadak (sidak) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah di Indonesia. Sejak Januari 2025, BGN telah menutup sementara (suspend) sebanyak 8.182 SPPG.
“Terhitung sejak program MBG (Makan Bergizi Gratis) dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah di-suspend,” kata Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S Deyang, dalam keterangan, Minggu (31/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nanik menyebutkan, di wilayah I meliputi Pulau Sumatera, dari 5.968 SPPG yang sudah beroperasi, saat ini ada 148 SPPG yang masih di-suspend. Sebanyak 10 SPPG di-suspend akibat kejadian menonjol, sedangkan 138 SPPG di-suspend akibat permasalahan infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi.
Sementara itu, sebanyak 610 SPPG yang semula di-suspend sudah beroperasi kembali. Dengan demikian, dari wilayah I, total sebanyak 758 SPPG telah di-suspend.
Di wilayah II meliputi Pulau Jawa, dari 16.594 SPPG yang sudah beroperasi, saat ini ada 1.666 SPPG yang masih di-suspend. Sebanyak 61 SPPG di-suspend akibat kejadian menonjol, sedangkan 1.605 SPPG di-suspend akibat permasalahan infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi. Adapun 1.800 SPPG yang semula sudah di-suspend, kini telah beroperasi kembali.
“Jadi dari wilayah II, total sebanyak 3.466 SPPG telah di-suspend,” kata Nanik.
Sementara, di wilayah III, meliputi Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, saat ini ada 399 SPPG yang masih di-suspend dari 4.646 SPPG yang sudah beroperasi. Sebanyak 25 SPPG di-suspend akibat kejadian menonjol, sedangkan 374 SPPG di-suspend akibat permasalahan infrastruktur, manajemen organisasi dan mutu gizi. Sementara itu, sebanyak 3.559 SPPG yang semula sudah di-suspend, kini telah beroperasi kembali. Karena itu, dari wilayah III, total sebanyak 3.959 SPPG telah di-suspend.
Dari data semua Wilayah, total sebanyak 8.182 SPPG pernah di-suspend. Sebanyak 5.659 SPPG sudah dilepas status pembekuannya atau sudah beroperasi kembali karena sudah memenuhi ketentuan.
Sementara itu, 2.213 SPPG masih harus menjalani masa suspend, karena belum memenuhi ketentuan sesuai juknis, baik manajemen maupun bangunan SPPG.
Nanik menjelaskan, setiap SPPG dijatuhi sanksi suspend karena berbagai alasan, antara lain menu yang diproduksi SPPG mengakibatkan keracunan terhadap siswa, seperti gangguan pencernaan, diare, dan muntah-muntah; menu yang disajikan SPPG tidak sesuai budget belanja bahan baku, yaitu sebesar Rp 8.000 dan Rp 10.000; sengaja me-mark up harga bahan baku; serta jika alur bangunan SPPG tidak sesuai juknis.
Selain itu, SPPG yang belum mendaftar SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi); belum memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah); dan tidak menyiapkan mess untuk Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan; juga bisa dijatuhi sanksi suspend. Serta bagi SPPG yang tidak memiliki peralatan dapur sesuai juknis; manajemen tata kelola tidak dijalankan dengan baik; pertikaian antara Mitra dengan Yayasan; serta memiliki suplier kurang dari 15.
“Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan di-suspend mayor (tanpa insentif) dan Kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras,” kata Ketua Harian Tim Koordinasi Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG itu.
(fca/knv)





