KETUA Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk penyaluran 1.098 ekor sapi untuk Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tidak menyalahi aturan. Secara total, alokasi anggaran lebih dari seribu sapi yang diserahkan Presiden Prabowo Subianto itu mencapai Rp 100 miliar.
Sapi-sapi yang dibeli dengan kas negara melalui pos bantuan kemasyarakatan presiden alias banpres ini kemudian dibagikan menyeluruh ke 38 provinsi serta 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Selain melalui pemerintah daerah, sapi Idul Adha itu juga diserahkan ke lembaga-lembaga pendidikan, seperti pondok pesantren, tokoh-tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Saya Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema bantuan presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” kata Habiburokhman melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Mei 2026.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengklaim, bantuan hewan untuk Idul Adha itu merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat pada momentum Hari Raya. “Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” ujar Habiburokhman.
Secara hukum, kata dia, program bantuan untuk masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas. Habiburokhman menjelaskan, Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, Habiburokhman mengatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Habiburokhman juga menyinggung pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa penggunaan kas negara untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Legislator dari daerah pemilihan Jakarta Timur ini lantas menjawab kritik masyarakat bahwa rakyat Indonesia tidak semuanya beragama Islam. Menurut Habiburokhman, Prabowo juga menaruh perhatian terhadap kepentingan umat agama lain. “Berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya,” ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menekankan sapi untuk Idul Adha 1447 Hijriah yang disalurkan Presiden Prabowo kepada masyarakat merupakan bagian dari program bantuan kemasyarakatan presiden. Menurut Juri, banpres semacam itu telah berlangsung dari tahun ke tahun.
Juri berujar, sapi-sapi tersebut pada dasarnya diberikan agar warga, khususnya yang membutuhkan, dapat ikut merayakan Hari Raya Idul Adha dan menikmati daging kurban.
“Maksud sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” kata Juri di Jakarta, Rabu, 27 Mei 2026, dikutip dari keterangan tertulis.
Dia mengungkapkan bahwa tahun ini sebanyak 1.098 ekor sapi disalurkan Presiden Prabowo ke berbagai penjuru Indonesia. Juri berdalih bahwa, sebagai bantuan kepada masyarakat, penggunaan anggaran banpres merupakan hal yang lazim dan telah menjadi praktik pemerintahan pada tahun-tahun sebelumnya.
Juri mengklaim, bantuan sapi kurban tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah.






