Perekrut CPMI Ilegal ke Kamboja Kabur ke LN, Polri Ajukan Red Notice

Jakarta

Wanita inisial LA yang diduga merekrut dan mengirim calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Kamboja diduga melarikan diri ke luar negeri. Polres Soekarno-Hatta melalu Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengajukan red notive ke Interpol.

Kapolres Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, menyebut wanita asal Bangka Belitung itu diduga kabur ke luar negeri setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Polres Soetta melalui Divhubinter Polri mengajukan permohonan red notice atas nama LA ke Interpol untuk melakukan penangkapan terhadap LA yang berada di luar negeri.

“Red notice sudah kami ajukan untuk ditindaklanjuti bersama Interpol,” kata Kombes Wisnu dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wisnu mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pengiriman CPMI nonprosedural yang dijanjikan bekerja sebagai admin judi online di Kamboja.

“Kami memastikan akan terus memburu para perekrut dan koordinator jaringan pengiriman CPMI ilegal tersebut, termasuk kemungkinan pelaku berada di luar negeri melalui mekanisme kerja sama internasional dan pengajuan red notice,” ucapnya.

Admin Judol

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi adanya keberangkatan dua orang CPMI menuju Kamboja melalui Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Kedua CPMI masing-masing berinisial AG asal Garut dan SP asal Jakarta Utara.

Kedua wanita tersebut diamankan saat hendak berangkat menggunakan maskapai TransNusa rute Jakarta-Kuala Lumpur dengan tiket lanjutan Cambodia Airways menuju Phnom Penh, Kamboja.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku direkrut melalui media sosial dan grup WhatsApp bernama “Liburaaannnnn”,” kata Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (27/5).

Kedua CPMI tersebut dijanjikan pekerjaan sebagai admin judi online (judol) dengan bayaran sekitar Rp 10 juta per bulan. Keduanya juga dijanjikan berangkat tanpa biaya.

“RR diduga berperan mengatur tiket perjalanan, mengarahkan proses keberangkatan, hingga menghubungkan para CPMI dengan pihak yang membantu proses check in dan pemeriksaan imigrasi di bandara,” ujar Yandri.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial RR. Dia mengaku diminta membantu proses pendampingan kedua CPMI oleh seorang berinisial F.

“RR mengaku menerima imbalan Rp500 ribu untuk membantu proses keberangkatan di bandara,” ucapnya.

Hasil pemeriksaan, diketahui kedua CPMI diberangkatkan secara ilegal, tanpa melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Mereka juga tidak memiliki dokumen perlindungan pekerja migran, tidak mengikuti pelatihan kerja, pembekalan akhir pemberangkatan maupun perlindungan asuransi.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paspor milik CPMI dan boarding pass penerbangan menuju Kuala Lumpur dan Phnom Penh. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar,” kata Yandri.

Selama periode Januari-Mei 2026, Polres Bandara Soekarno Hatta telah menggagalkan 89 keberangkatan CPMI ilegal dengan tujuan Kamboja, Vietnam dan Thailand.

(mea/fas)

  • Related Posts

    Bisakah AS dan India memperbaiki hubungan perdagangan dan Tiongkok?

    Kunjungan Rubio ke India terjadi ketika Washington berupaya menjalin hubungan yang lebih erat dengan New Delhi di tengah ketegangan perdagangan dan energi politik. Hubungan yang dibangun selama beberapa dekade namun…

    Israel memerintahkan kota Tirus di Lebanon di tengah pemboman

    Israel memerintahkan kota Tirus di Lebanon di tengah pemboman yang intens Umpan Berita Israel telah memerintahkan kota Tirus di Lebanon selatan. Hal ini terjadi ketika pasukan Israel mengintensifkan serangan mereka…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *