UTBK 2026: 38 Kasus Kecurangan dan 1.751 Pelanggaran

PANITIA Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru atau SNPMB menemukan 38 kasus kecurangan dan 1.751 pelanggaran selama pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer atau UTBK 2026. Kecurangan berat itu terdiri atas 27 peserta menggunakan joki dan 11 peserta memakai alat terlarang saat ujian berlangsung.

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB Eduart Wolok mengatakan, panitia memperketat sistem pelaksanaan UTBK setelah mengevaluasi pola kecurangan pada seleksi tahun sebelumnya. Salah satu langkah yang diterapkan ialah pengacakan lokasi, hari, dan sesi ujian peserta secara acak.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Eduart, peserta kini hanya dapat memilih kota pelaksanaan UTBK tanpa mengetahui pusat ujian secara spesifik. Informasi mengenai lokasi, hari, serta sesi ujian baru diberikan sepuluh hari sebelum tes dilaksanakan sehingga pola kecurangan menjadi lebih sulit diatur. “H-10 baru akan tahu pusat UTBK, hari, dan sesi ujiannya. Itu diproses secara random,” kata Eduart seusai konferensi pers di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

Ia menjelaskan, pengacakan jadwal juga diterapkan pada program studi yang pada tahun lalu dinilai rawan praktik curang. Panitia bahkan langsung mengumumkan temuan kecurangan sejak hari pertama pelaksanaan UTBK untuk memberi efek pencegahan kepada peserta lain. “Bisa dikatakan saat ini semua kecurangan itu terdeteksi. Bahkan yang menggunakan joki terus berproses penanganannya oleh aparat yang berwajib,” ujar Eduart.

Berdasarkan data panitia, sebanyak 27 peserta terindikasi menggunakan joki sebagai peserta pengganti. Dari jumlah tersebut, tujuh peserta diketahui hadir mengikuti ujian. Panitia melakukan pengecekan kemiripan foto menggunakan mesin kecerdasan buatan atau AI untuk mengidentifikasi peserta yang dicurigai.

Eduart mengatakan, pemeriksaan juga dilakukan melalui verifikasi foto ke sekolah, pencocokan data peserta, investigasi internal pusat UTBK, hingga pelaporan kepada kepolisian. Menurut dia, praktik kecurangan tahun ini melibatkan kerja sama berbagai pihak sehingga penanganannya dilakukan secara menyeluruh.

Selain kecurangan, panitia mencatat berbagai pelanggaran administratif dan teknis selama pelaksanaan UTBK 2026. Pelanggaran itu meliputi 1.560 kasus dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai, 174 kasus deteksi foto otomatis, sembilan peserta mencontek, tujuh kasus foto tidak sesuai, serta satu teknisi ruang memfoto soal ujian.

Eduart mengatakan peserta yang terbukti melakukan kecurangan berat akan dikenai sanksi blacklist dari seluruh jalur penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri (PTN). Adapun peserta yang melakukan pelanggaran administratif didiskualifikasi dari UTBK dan tidak memperoleh sertifikat nilai ujian.

  • Related Posts

    Menko Polkam Apresiasi Anugerah Komjak: Ciptakan Persaingan untuk Kemajuan

    Jakarta – Menko Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Djamari Chaniago mengapresiasi gelaran Anugerah Komisi Kejaksaan (Komjak). Menurutnya gelaran ini dapat menciptakan persaingan sehat diantara jajaran kejaksaan. “Ini mampu menciptakan suatu…

    LHP Ombudsman Harusnya Usut Migor Langka, Diubah Yeka untuk Tujuan Ekspor

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice). Yeka diduga menerima sejumlah uang suap dari korporasi demi meloloskan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *