PANITIA Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru atau SNPMB menemukan 27 kasus perjokian dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau UTBK SNBT 2026. Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB Eduart Wolok menyebut mayoritas peserta yang menggunakan jasa joki memilih program studi kedokteran.
“Kalau praktik perjokian ada 27 kasus di pelaksanaan UTBK tahun ini, yang berhasil kita deteksi dan kita lakukan proses untuk tidak mengikuti UTBK SNBT,” kata Eduart seusai konferensi pers di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Eduart mengatakan praktik perjokian yang ditemukan tahun ini berkaitan dengan program studi kedokteran. Menurut dia, kasus tersebut terdeteksi sejak hari pertama dan kedua pelaksanaan ujian karena jadwal peserta kedokteran banyak ditempatkan pada periode itu.
“Kedokteran, karena ditemukan di hari pertama. Di hari pertama dan hari kedua tempat, waktu di mana memang peminat untuk prodi kedokteran itu memang dialokasikan di situ,” ujar Eduart.
Panitia SNPMB juga menemukan praktik perjokian tahun ini dilakukan secara lebih terstruktur dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada 2025 kasus joki baru diketahui setelah ujian selesai, tahun ini pelanggaran sudah bisa terdeteksi sebelum dan saat pelaksanaan UTBK berlangsung.
Eduart mengatakan jaringan perjokian tidak hanya melibatkan peserta pengganti, tetapi juga terindikasi melibatkan pihak lain yang berkaitan dengan pengolahan data. “Praktik joki ini berlangsung secara terstruktur, terorganisir dan tidak hanya melibatkan joki saja,” kata dia.
Dalam paparan konferensi pers, panitia juga mengungkap 11 kasus penggunaan alat terlarang dan sembilan kasus mencontek selama pelaksanaan UTBK 2026. Selain itu, sistem mendeteksi 174 foto dengan sistem dan 1.560 dokumen peserta yang tidak lengkap atau tidak sesuai.
Peserta yang terbukti menggunakan jasa joki akan dikenai sanksi blacklist dari seluruh jalur penerimaan perguruan tinggi negeri. Panitia masih membahas durasi sanksi, mulai dari tiga tahun hingga berlaku seumur hidup. “Kita blacklist dari jalur penerimaan di Perguruan Tinggi Negeri. Jadi dia tidak bisa masuk Perguruan Tinggi Negeri,” ujar Eduart.






