Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika. Yeka diperiksa terkait kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak kelapa sawit mentah (crued palm oil/CPO).
Diketahui, Yeka hadir memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung pada Senin (25/5/2026) siang. Dia datang didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampisus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan adanya pemeriksaan Yeka hari ini. Dia menyebut Yeka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi dalam tata kelola minyak kelapa sawit mentah (CPO).
“Betul (Yeka diperiksa), kasusnya yang migor korporasi itu,” kata Syarief kepada wartawan.
Namun, Syarief belum menjelaskan lebih rinci perihal apa yang akan didalami dari Yeka. Hinggi kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Yeka.
Sebelumnya, Kejagung menggeledah kantor dan rumah Yeka Hendra Fatika saat dirinya masih menjadi Komisioner Ombudsman RI pada Senin (9/3/2026). Penggeledahan itu terkait dengan pusaran perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah.
Semua bermula dari vonis lepas terhadap tiga korporasi yang dijerat Kejagung, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Groupdan Permata Hijau Group pada 19 Maret 2025. Usut punya usut, vonis itu sudah diatur, para tersangka dijerat jaksa mulai hakim hingga pengacara.
Sebab, yang melandasi vonis lepas itu, salah satunya, adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan pihak korporasi tersebut. Salah satu senjata yang dipakai ialah rekomendasi Ombudsman RI yang menyimpulkan bahwa terdapat ‘maladministrasi’ dalam kebijakan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO.
Jaksa menilai ada ‘permainan’ di balik rekomendasi Ombudsman itu. Hal inilah yang melatari jaksa menggeledah kantor dan rumah salah satu Komisioner Ombudsman RI karena diduga terlibat dalam rangkaian manipulasi tersebut.
“Betul, salah satunya (terkait rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (9/3) saat ditanya apakah latar belakang penggeledahan itu terkait rekomendasi Ombudsman saat korporasi itu mengajukan gugatan ke PTUN.
Menurut Anang, perbuatan Komisioner Ombudsman itu patut diduga merintangi penyidikan yang dilakukan jaksa. Sebab, buntutnya perbuatan itu menyebabkan para korporasi itu sempat lolos dari jeratan hukum.
“Dia kena Pasal 21 (UU Tipikor) kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan,” jelas Anang. (ond/jbr)





