BGN Mengklaim Tak Ada Intervensi Susu Formula Bayi dalam MBG

KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengklaim tidak ada intervensi susu formula untuk bayi dalam program makan bergizi gratis (MBG). Pernyataan ini disampaikan untuk merespons surat terbuka Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), yang meminta BGN menghentikan penggunaan susu formula untuk bayi dalam program MBG.

“Untuk bayi usia 0-6 bulan, tidak ada intervensi formula bayi dalam program MBG. Karena itu, MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi,” kata Dadan saat dihubungi pada Jumat, 22 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dadan mengatakan ketentuan pemberian susu dalam program MBG merujuk pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, serta prinsip Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang melindungi pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.

Karena itu, intervensi susu formula dalam program MBG hanya diberikan kepada bayi usia 6-12 bulan sebagai formula lanjutan serta anak usia 12-36 bulan sebagai formula pertumbuhan. Dadan menyebutkan produk itu hanya dapat digunakan sebagai opsi intervensi gizi tertentu dalam program MBG dengan kriteria dan indikasi medis yang ketat atas rekomendasi tenaga kesehatan atau dokter.

“Artinya bukan pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, serta hanya diberikan dalam kasus dan waktu tertentu sesuai dengan regulasi,” ujarnya.

Kendati demikian, BGN sejatinya tidak menutup penuh ruang penggunaan susu formula untuk bayi. Keputusan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Nomor 004/05/03/SK.04/02/2025 tentang Petunjuk Teknis Standar, Penyediaan, dan Distribusi Susu pada Program MBG memuat ketentuan penyajian formula untuk bayi. Misalnya kewajiban merebus air minum dengan suhu didih tidak kurang dari 70 derajat Celsius saat menyeduh bubuk formula bayi. 

Menurut Dadan, petunjuk teknis tersebut dibuat sebagai pedoman ketika susu formula bayi memang harus diberikan. “Hanya jika dibutuhkan,” tuturnya.

Di samping itu, Dadan menyampaikan, saat ini BGN bersama Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tengah melakukan harmonisasi sejumlah aturan mengenai pemberian atau intervensi gizi dalam program MBG. Pemerintah akan merevisi sejumlah kebijakan agar semua aturan tetap selaras dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.

Sebelumnya, Satuan Tugas ASI dan UKK Nutrisi Penyakit Metabolik IDAI menyurati Dadan dan tiga pemimpin BGN lain. Surat terbuka itu memuat masukan atas implementasi kebijakan distribusi susu formula massal dalam menu makan bergizi gratis.

Surat terbuka itu diunggah melalui akun Instagram @idai_ig pada Kamis, 21 Mei 2026. Menurut IDAI, kebijakan penyaluran susu formula secara massal dalam program MBG berisiko membuat para ibu berhenti menyusui. Apalagi kebijakan tersebut dilakukan tanpa pemeriksaan dokter dan indikasi medis.

Mereka mendorong adanya perbaikan kebijakan dalam pelaksanaan MBG untuk bayi dan anak ini. “Jangan sampai kebijakan hari ini membuat (bayi dan anak) kehilangan sesuatu yang penting,” kata IDAI.

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
  • Related Posts

    AHY Kejar Proyek Giant Sea Wall Pantura: Semoga Tahun Depan Konsep Matang

    Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut pemerintah terus mematangkan konsep proyek tanggul laut raksasa atau giant sea wall di Pantai Utara…

    GPCI: 9 WNI Korban Penangkapan Israel Tiba di Jakarta Besok Sore

    Jakarta – Sebanyak 9 WNI relawan Global Sumud Flotilla 2026 telah dibebaskan setelah sebelumnya ditangkap oleh tentara Israel. Koordinator Media Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), Harfin Naqsyabandy, mengatakan para WNI…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *