Keputusan yang tidak mengikat ini diperkirakan akan berdampak pada kemenangan kelompok pekerja dan mempengaruhi hubungan perburuhan global.
Mahkamah Agung PBB telah memutuskan bahwa pekerja dan pekerja migran mempunyai hak untuk memposting berdasarkan perjanjian internasional yang penting, sebuah pendapat yang dapat membentuk undang-undang ketenagakerjaan di seluruh dunia.
Presiden Mahkamah Internasional (ICJ) Yuji Iwasawa mengatakan pada hari Kamis bahwa pengadilan “berpendapat bahwa hak bagi pekerja dan organisasi yang mereka lindungi” berdasarkan perjanjian Kebebasan Berserikat Organisasi Buruh Internasional (ILO) tahun 1948.
Cerita yang Direkomendasikan
daftar 4 barang
- daftar 1 dari 4Sekitar 50 juta orang terjebak dalam ‘perbudakan modern’, kata PBB
- daftar 2 dari 4PBB mengumumkan akan terjadinya sosial setelah penurunan upah global yang ‘mencolok’
- daftar 3 dari 4Sopir truk di Korea Selatan memilih untuk mengakhiri pemogokan nasional
- daftar 4 dari 4Mengapa hampir 50.000 pekerja Samsung akan melakukannya di Korea Selatan?
daftar akhir
Temuan ini muncul dalam keputusan 10-4 oleh panel pengadilan yang beranggotakan 14 orang.
ILO, sebuah badan PBB yang menetapkan standar ketenagakerjaan global, telah meminta pendapat penasehat tersebut pada bulan November 2023 di tengah pernikahan antara perwakilan pekerja dan pengusaha mengenai apakah perjanjian tersebut – yang dikenal sebagai Konvensi 87 – secara implisit melindungi hak pekerja untuk bekerja.
Meskipun para hakim ICJ menyatakan bahwa perjanjian tersebut menjamin hak tersebut, mereka menekankan bahwa pendapat mereka terbatas.
Kesimpulannya “tidak diperlukan penentuan apa pun mengenai isi, ruang lingkup, atau ketentuan yang tepat untuk pelaksanaan hak tersebut”, kata Iwasawa.
Meskipun putusan tersebut tidak mengikat, banyak pengadilan setempat memandang pendapat ICJ berwibawa. Para pendukung buruh membayangkan hal ini akan mempengaruhi negara-negara yang belum mengakui hak pekerja untuk mempekerjakan.
Konvensi 87 telah diratifikasi oleh 158 negara.
Perselisihan yang sudah berlangsung lama
Perjanjian ini memberikan perlindungan terhadap kebebasan pekerja dan pengusaha untuk berorganisasi, mendirikan dan bergabung dalam federasi.
Dalam pendapat penasehatnya setebal 43 halaman, ICJ beralasan bahwa penandatanganan kerja adalah “salah satu kegiatan utama yang dilakukan dan merupakan alat yang digunakan oleh pekerja dan organisasi mereka untuk memajukan kepentingan mereka dan memperbaiki kondisi kerja”.
“Pada saat yang sama, kebebasan berserikat berperan penting dalam memfasilitasi organisasi pekerja untuk mengambil tindakan kolektif guna memajukan dan membela kepentingan anggotanya, termasuk melalui pelaksanaan hak pemotongan,” lanjut pendapat tersebut.
Hak untuk menafsirkan seperti “sesuai dengan maksud dan tujuan” konvensi tersebut, kata para hakim.
Keputusan tersebut mengakhiri apa yang dijelaskan ILO pada hari Kamis sebagai “perbedaan pandangan yang sudah berlangsung lama” mengenai Konvensi 87 di antara pengusaha dan pekerja.
Meminta ICJ untuk menyelesaikan gangguan semacam itu adalah langkah yang “sangat jarang terjadi”, tambah organisasi tersebut.
Harold Koh, yang mewakili Konfederasi Serikat Buruh Internasional, mengatakan kepada pengadilan bahwa kasus tersebut adalah “tentang lebih dari sekedar abstraksi hukum”.
“Ini akan mempengaruhi hak-hak hingga puluhan juta pekerja di seluruh dunia,” katanya.






