Wanti-wanti Pidana Jika Pedagang Nekat Gelonggong Sapi

Jakarta

Polda Metro Jaya mewanti-wanti pedagang agar tak nekat melakukan praktik sapi gelonggongan menjelang Idul Adha 2026. Polisi menegaskan praktik merekayasa bobot sapi dengan memasukkan air ke tubuh hewan bisa berujung pidana.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Victor Dean Mackbon, mengatakan praktik sapi gelonggongan termasuk bentuk kejahatan terhadap hewan dan telah diatur dalam KUHP baru. Dia mengingatkan masyarakat untuk ikut mengawasi dan melapor jika menemukan indikasi kecurangan di lapangan.

Hal itu disampaikan usai Polda Metro Jaya bersama Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta melakukan pengecekan hewan kurban di Perumda Dharma Jaya, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2026). Polda Metro Jaya bersama Dinas KPKP memastikan para hewan kurban itu bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).

“Kalau kita bilang itu kejahatan gelonggong sapi ya. Jadi kejahatan ini bagaimana postur atau bobot daripada sapi ini direkayasa dengan memberikan air,” kata Victor.

Victor mengatakan pihak kepolisian sebelumnya pernah menemukan kasus serupa. Dia berharap praktik tersebut tidak kembali terjadi pada momentum Idul Adha tahun ini.

“Memang sudah beberapa waktu lalu kita juga ada temukan terkait dengan kejahatan. Ini termasuk kejahatan terhadap hewan. Tentunya ada diatur di dalam KUHP yang baru terkait dengan kejahatan tersebut,” ujarnya.

Imbau Masyarakat Lapor

Polisi mengimbau masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan bila menemukan indikasi sapi gelonggongan di lapangan. Menurut Victor, salah satu ciri yang bisa dikenali biasanya terlihat saat proses pemotongan hewan.

“Kita juga berharap masyarakat bisa melaporkan apabila ada informasi atau menemukan sapi-sapi yang dicurigai. Karena memang kalau dilihat secara pada saat dipotong itu memang cenderung banyak airnya,” jelasnya.

Victor mengatakan Polda Metro bersama Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta serta Perumda Dharma Jaya akan intens melakukan pengawasan peredaran daging sapi jelang Idul Adha.

Pengecekan itu untuk memastikan kesehatan hewan kurban, termasuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD).

“Kita berharap proses kesiapan ini bisa berjalan dengan baik sampai nanti Idul Adha selesai,” imbuhnya.

(amw/amw)

  • Related Posts

    Dikritik DPR Soal Kecelakaan Kereta di Bekasi, Menhub: Pelajaran Buat Kita

    Jakarta – Komisi V DPR memberikan atensi kepada pemangku kebijakan atas insiden kecelakaan kereta api jarak jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur yang menewaskan belasan penumpang.…

    DPR Ajak Perempuan Perkuat Peran Pengambil Keputusan

    INFO NASIONAL – Ketua DPR RI Puan Maharani menilai Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) memiliki posisi yang unik dan strategis dalam memperkuat peran perempuan di ruang kebijakan publik. Menurut…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *