PRT Loncat dari Rumah Advokat di Jakpus Diduga Alami Tekanan Psikologis

Jakarta – Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap wanita inisial D (30), seorang pekerja rumah tangga (PRT) yang loncat dari lantai 2 rumah majikannya di Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat. D mengaku dirinya loncat karena mengalami tekanan psikologis.

“Sudah (Diperiksa). Terkait ART yang lompat itu dari pelaksanaan penyidikannya oleh Sat PPA PPU Polres Metro Jakarta Pusat, termasuk korban yang selamat juga sudah diperiksa,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, kepada wartawan di Monas, Jakpus, Kamis (21/5/2026).

Dia mengatakan tak ada kekerasan fisik yang dialami korban. Namun, korban mengalami tekanan secara psikologis.

“Hasil pemeriksaannya tidak ada kekerasan fisik. Ya, mungkin tekanan secara psikologis aja,” tuturnya.

3 Orang Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan ketiga tersangka berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y. Budi menyebut mereka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

“Penyidik bergerak secara profesional dan cepat. Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada hari ini, 5 Mei 2026. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (6/5).

Tersangka AV merupakan majikan berprofesi advokat yang diduga mempekerjakan korban R sejak November 2025 hingga April 2026. Sementara itu, tersangka T dan WA berperan dalam proses perekrutan korban sebagai pekerja rumah tangga (PRT).

Penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti penting, mulai dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, hingga hasil visum dan autopsi. Polisi juga berkoordinasi dengan P3A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) serta LPSK untuk memberikan pendampingan serta perlindungan bagi saksi korban.

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selektif dalam merekrut tenaga kerja, terutama memastikan tidak ada pelibatan anak di bawah umur yang merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Polisi meminta warga melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110 jika menemukan praktik-praktik yang mengarah pada eksploitasi manusia maupun TPPO.

Peristiwa loncatnya dua PRT itu terjadi pada Rabu (22/4) malam. Dalam kasus tersebut, PRT berinisial R tewas dalam insiden tersebut, sementara satu lainnya, D terluka.

(dvp/mea)

  • Related Posts

    Herman Deru Nilai Obligasi Daerah Bisa Jadi Solusi Pembiayaan Pembangunan

    Jakarta – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menilai obligasi daerah bisa menjadi solusi strategis untuk memperkuat pembiayaan pembangunan di daerah. Skema ini dinilai relevan bagi kepala daerah baru untuk…

    Dasco: Prabowo Tulus Apresiasi PDIP sebagai Oposisi

    KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto dengan tulus mengapresiasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, yang berada di luar koalisi pemerintah. Dasco meyakini, Prabowo…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *