Pimpinan Komisi X: Banyak Aduan Kecurangan SPMB Setiap Tahun

WAKIL Ketua Komisi X DPR Himmatul Aliyah mengatakan kerap mendapatkan aduan soal berbagai kecurangan yang terus berulang dalam pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB). Himmatul mengatakan, terbaru laporan dari Ombudsman menyampaikan masalah yang selalu muncul soal manipulasi dokumen, fenomena migrasi siluman, pemalsuan data kartu keluarga (KK), serta keterbatasan di daerah blind spot atau tak terjangkau.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Masih ditemukan praktik titipan, pungutan liar (pungli), serta intervensi dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang untuk memaksakan calon siswa tertentu masuk ke sekolah di luar prosedur resmi,” ujar dia dalam acara penandatanganan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta Selatan, Kamis, 21 Mei 2026.

Selain itu, DPR juga meminta agar pemerintah tahun ini dapat memastikan agar jumlah lulusan sebanding dengan daya tampung sekolah. Dia mengatakan, banyak daerah padat penduduk masih tak memiliki sekolah negeri sama sekali.

“Di Jakarta saja, terdapat banyak sentra pemukiman yang tidak memiliki sekolah untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi,” kata Himmatul.

Dalam pelaksanaan SPMB, pemerintah menetapkan empat jalur penerimaan murid baru, yakni zonasi (domisili), afirmasi, prestasi, dan mutasi atau perpindahan tugas orang tua. Persyaratan SPMB ini, kata Himmatul, perlu dilaksanakan secara ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia juga menyinggung soal usia masuk sekolah yang tidak lagi kaku dibatas minimal tujuh tahun. Himmatul mengatakan, dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang sedang dibahas, mereka menekankan soal usia tersebut. Menurut dia, usia tidak boleh menjadi penghalang bagi anak untuk masuk ke lembaga pendidikan.

“Kecerdasan anak bervariasi. Ada anak yang sudah siap belajar atau bahkan menunjukkan kemampuan luar biasa pada usia lima tahun atau enam tahun. Oleh karena itu, hambatan administratif ini perlu disesuaikan dengan pembuktian kesiapan fisik dan kecerdasan anak,” kata Himmatul.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan, sejak tahun lalu aturan soal batas usia calon murid sudah berlaku. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 3 Tahun 2025 tentang SPMB.

“Jadi untuk SPMB SD, ada pengecualian usia anak. Tapi ada catatan. Kuncinya anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto, Kamis, 21 Mei 2026.

  • Related Posts

    Tanggal 27 dan 28 Mei 2026 Libur Apa? Ada Potensi Long Weekend

    Jakarta – Tanggal 27 dan 28 Mei 2026 ditetapkan sebagai tanggal merah dalam kalender nasional di Indonesia. Kedua tanggal tersebut masing-masing merupakan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka memperingati…

    Aula Buddha yang menampung 'api abadi' yang terbakar di Jepang

    Umpan Berita Sebuah aula Buddha bersejarah di Pulau Miyajima Jepang terbakar setelah terbakar. Bangunan ini terkenal sebagai rumah bagi ‘api abadi’ legendaris yang diyakini telah menyala selama lebih dari 1.000…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *