INFO TEMPO – Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandung Radea Respati mengajak seluruh pihak bersinergi untuk menyikapi serius praktik merugikan di ruang digital. Itu menyusul maraknya ekploitasi konten viral demi keuntungan pribadi di media sosial.
Diketahui, perkembangan teknologi digital dan media sosial telah membawa perubahan besar terhadap pola komunikasi masyarakat. Dewasa ini, tak jarang ekspresi individu direkam, diedit, dimonetisasi, hingga disebarluaskan tanpa persetujuan yang jelas.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Bahkan, sejumlah konten memuat unsur sensasional, tindakan ekstrem, eksploitasi emosional, hingga muatan yang mengarah pada seksualitas. Maka, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, aparat penegak hukum, platform digital, dan masyarakat.
Di sisi lain, Komisi I DPRD Kota Bandung juga mengapresiasi langkah pemerintah pusat melalui keberadaan PP Nomor 17 tahun 2025 tentang Tunas Komdigi yang dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat pengawasan ruang digital khususnya pada anak, perlindungan data pribadi, serta peningkatan literasi komunikasi dan informasi di tengah masyarakat. Contoh konkret implementasi PP TUNAS oleh Komdigi mencakup sejumlah kebijakan operasional yang diterapkan secara langsung pada platform digital dan masyarakat.
Aturan pelaksanaannya juga diperkuat melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 seperti: pembatasan usia dan verifikasi, filter konten negative, fitur pencegahan doom scrolling, perlindungan data pribadi anak dan partisipasi orang tua (mode keluarga).
Selain itu, praktik “giveaway by design” juga menjadi perhatian. Dalam praktik tersebut, pemberian barang dilakukan dengan narasi seolah-olah produk yang dibagikan merupakan barang asli dan berkualitas, padahal kenyataannya merupakan barang tiruan atau tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan kepada publik. Kondisi ini berpotensi menyesatkan masyarakat dan memperluas disinformasi di ruang digital.
Pihaknya juga menyoroti fenomena penggunaan media sosial oleh sejumlah kepala daerah untuk mempublikasikan kinerja pemerintahan secara berlebihan demi membangun popularitas pribadi. Pola komunikasi tersebut dinilai berpotensi mengaburkan batas antara penyampaian informasi publik dengan pencitraan politik di ruang digital.
Fenomena tersebut terlihat dari maraknya konten kegiatan pemerintahan yang dikemas secara dramatis, emosional, dan berorientasi viral. Salah satu contoh yang sering menjadi perhatian publik adalah gaya komunikasi digital salah satu kepala daerah, yang aktif menggunakan media sosial untuk menampilkan berbagai aktivitas pemerintahan, interaksi dengan masyarakat, hingga penyelesaian persoalan sosial secara langsung di lapangan.
Menurut Radea Respati, penggunaan media sosial oleh kepala daerah pada dasarnya merupakan hal positif dalam rangka keterbukaan informasi publik dan pendekatan kepada masyarakat. Namun, penyampaian konten tetap harus memperhatikan etika komunikasi publik, profesionalitas jabatan, perlindungan privasi masyarakat, serta tidak mengeksploitasi kondisi sosial demi kepentingan popularitas maupun peningkatan engagement di media sosial.
“Jangan sampai ruang digital pemerintahan berubah menjadi ruang sensasi. Publik membutuhkan informasi yang substantif, edukatif, dan memberikan solusi, namun tidak terlalu mengejar viralitas,” ujar Radea Respati.
Radea Respati menegaskan bahwa aktivitas digital tetap harus memperhatikan etika, norma, dan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, penggunaan foto, video, wajah, maupun identitas seseorang yang dapat dikenali termasuk bagian dari data pribadi yang penggunaannya harus memperhatikan persetujuan serta tujuan yang sah. Sementara itu, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebaran konten yang menyesatkan, merugikan pihak lain, melanggar kesusilaan, maupun mencemarkan nama baik dapat memiliki konsekuensi hukum.
Sebagai langkah solusi, Komisi I DPRD Kota Bandung juga mendorong penyusunan kode etik bagi pegiat media sosial dan kreator konten digital, sebagaimana dunia pers memiliki Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan aktivitas penyampaian informasi kepada publik.
Radea Respati juga menyoroti bahwa media pemberitaan saat ini telah memasuki era digitalisasi yang semakin kompetitif, di mana banyak perusahaan media mengandalkan monetisasi melalui pemasangan iklan berbasis engagement, sebaran konten, impresi, hingga page view. Kondisi tersebut dinilai sebagai bagian dari perkembangan industri media digital yang tidak dapat dihindari.
Namun demikian, media pemberitaan online tetap memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga profesionalitas, independensi, akurasi informasi, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan berita kepada publik.
Bahkan dalam aturan perfilman memberikan disclaimer “Cerita ini hanya fiktif belaka. Jika ada kesamaan nama tokoh, tempat kejadian ataupun cerita, itu adalah kebetulan semata” hal itu menunjukkan edukasi bahwa cerita dalam film tersebut Adalah cerita fiktif bilamana ada kesamaan itu karena ketidaksengajaan.
Kode etik tersebut dinilai penting untuk membangun tanggung jawab moral dan sosial dalam penggunaan media digital, antara lain:
1. Menjaga akurasi informasi.
2. Mencegah penyebaran hoaks dan disinformasi.
3. Menghormati privasi serta ekspresi individu.
4. Tidak mengeksploitasi anak, perempuan, maupun kelompok rentan.
5. Menghindari konten sensasional dan bermuatan seksualitas.
Menurut Radea Respati, pegiat media sosial saat ini memiliki pengaruh besar terhadap opini publik dan perilaku masyarakat. Karena itu, diperlukan standar etika digital yang dapat menjadi pedoman bersama dalam menciptakan ruang informasi yang sehat, edukatif, dan bertanggung jawab.
Bilamana tidak ada pengawasan yang ketat terhadap pegiat media sosial dan kreator konten digital maka akan terjadi kesewanang-wenangan bagi mereka untuk memberikan informasi yang keliru dan tidak layak kepada publik.
Selain penguatan regulasi, Komisi I DPRD Kota Bandung juga mendorong edukasi literasi digital secara masif kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih bijak dalam membuat maupun menyebarkan konten di media sosial.
Ruang digital diharapkan tidak hanya menjadi tempat mencari perhatian dan keuntungan semata, tetapi juga menjadi sarana komunikasi publik yang berintegritas.
Komisi I DPRD Kota Bandung salah satunya bermitra dengan dinas yang membidangi komunikasi dan informasi, mendorong peran pemerintah daerah Kota Bandung besama-sama DPRD, aparat penegak hukum, komunitas digital, lembaga pendidikan, platform media sosial, serta masyarakat untuk membuat kode etik dalam bermedia sosial dan membudayakan say no to hoax, disinformasi, eksploitasi ekspresi serta reality show by design.
“Perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kesadaran hukum dan etika digital. Kebebasan berekspresi tidak boleh berubah menjadi eksploitasi yang merugikan orang lain maupun menyesatkan masyarakat. Karena itu diperlukan komitmen bersama, termasuk penyusunan kode etik bagi pegiat media sosial selayaknya kode etik jurnalistik,” ucapnya. (*)





