Kemendagri Pastikan Data OAP Jadi Dasar Kebijakan Penyaluran Dana Otsus

Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk memastikan pendataan dan sensus Orang Asli Papua (OAP) menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyusun kebijakan kesejahteraan masyarakat Papua. Data tersebut juga akan menjadi dasar penguatan tata kelola dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua agar lebih tepat sasaran.

Hal itu disampaikan Ribka kepada awak media setelah Rapat Koordinasi (Rakor) Data OAP se-Tanah Papua untuk Penguatan Administrasi Kependudukan dalam Menyediakan Data OAP guna Mendukung Implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus, di Hotel Suni Abepura, Kota Jayapura, Papua, hari ini.

Ribka menjelaskan pemerintah saat ini tengah menyiapkan basis data OAP secara menyeluruh yang nantinya akan digunakan dalam sensus kesejahteraan OAP. Pendataan tersebut dilaksanakan melalui kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Data database Orang Asli Papua ini akan dipakai untuk sensus kesejahteraan, kesejahteraan Orang Asli Papua. Dan dia juga dipakai untuk menjadikan policy dalam bidang kesehatan, dalam bidang pendidikan, dalam bidang infrastruktur, dan lain-lain yang akan menyasar pada Orang Asli Papua,” kata Ribka dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026).

Dia mengatakan proses pendataan sebenarnya telah mulai dilakukan oleh Provinsi Papua sebagai provinsi induk dan diikuti provinsi-provinsi lain di Tanah Papua. Menurutnya, masing-masing daerah telah memaparkan progres pendataan yang berjalan saat ini.

Selain mendukung kebijakan kesejahteraan, data OAP juga berkaitan erat dengan pengelolaan dana Otsus Papua. Ribka menyebut, hingga Mei 2026, penyaluran dana Otsus tahap pertama kepada 46 daerah di enam provinsi Tanah Papua telah mencapai 100 persen.

“Tadi sudah kami presentasi posisi hari ini, 2026, per Mei hari ini sudah 100 persen untuk tahap triwulan satu, 46 daerah di Provinsi Papua sudah ditransfer dari Kementerian Keuangan,” ungkapnya.

Dia menambahkan percepatan penyaluran dana Otsus tersebut didukung sistem interoperabilitas antarkementerian yang melibatkan Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga terkait lainnya. Sistem tersebut memungkinkan pemerintah pusat memantau proses perencanaan hingga penyaluran anggaran secara lebih terintegrasi.

“Saya pikir ini sebuah percepatan yang sudah dilakukan. Sebuah lompatan, sebuah perbaikan tata kelola yang semakin baik sebagai tata kelola untuk enam provinsi di Tanah Papua,” tutupnya. (prf/ega)

  • Related Posts

    3 Jambret WNA di Jakpus Ditangkap, Polisi Imbau Warga Waspada di Keramaian

    Jakarta – Polisi mengungkapkan tiga jambret warga negara asing (WNA) yang terjadi di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus) telah ditangkap. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengimbau…

    Puan Enggan Tanggapi Dugaan Ucapan Dasco soal “Hidup Jokowi”

    KETUA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani memilih tidak berkomentar saat ditanya ihwal dugaan bocornya suara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang paripurna Rabu, 20 Mei 2026. Saat ditemui di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *