INFO TEMPO – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.
Sebelumnya, Saan meminta persetujuan forum rapat paripurna terkait penetapan RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR RI setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi yang sebelumnya disampaikan secara tertulis. “Apakah RUU Usul Inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?” tanya Saan di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Sejumlah fraksi dalam keterangan tertulisnya menilai revisi undang-undang diperlukan karena UU Nomor 2 Tahun 2002 telah berlaku lebih dari dua dekade. Selain itu, sejumlah fraksi DPR RI juga menilai undang-undang tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum nasional, termasuk hadirnya KUHP baru dan KUHAP baru.
Fraksi Partai Gerindra misalnya, menekankan pentingnya reformasi kultural yang humanis, transparan, dan menjamin perlindungan HAM. Fraksi juga mendorong penguatan kapasitas SDM Polri serta penguatan kewenangan Kompolnas sebagai instrumen checks and balances eksternal.
Sementara Fraksi PKB menilai perkembangan teknologi informasi dan dinamika geopolitik global menuntut Polri lebih adaptif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Fraksi PKB juga menyoroti perlunya perbaikan kultur aparat dan revitalisasi tata kelola SDM kepolisian.
Adapun Fraksi PAN menilai revisi UU Polri harus diselaraskan dengan pembaruan hukum nasional melalui KUHP dan KUHAP baru. Fraksi PAN juga menyoroti pentingnya penguatan kewenangan Kompolnas agar pengawasan eksternal terhadap Polri berjalan efektif dan tidak sekadar bersifat subordinatif.
Sedangkan Fraksi PKS menegaskan pembahasan revisi UU Polri harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat. Fraksi PKS juga menekankan pentingnya mengembalikan fungsi dasar Polri sebagai institusi pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat yang menjunjung supremasi hukum dan HAM.
Fraksi PDI Perjuangan menyoroti pentingnya pembatasan penempatan personel Polri di luar institusi kepolisian agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Selain itu, Fraksi PDIP juga meminta pembahasan RUU membuka ruang partisipasi publik yang bermakna pada setiap tahapannya.
Fraksi NasDem menekankan pentingnya modernisasi teknologi kepolisian dan penguatan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum. Fraksi NasDem juga mengingatkan perluasan kewenangan Polri harus diimbangi mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan overlapping kewenangan dengan institusi lain.
Fraksi Demokrat memandang reformasi kepolisian merupakan agenda besar bangsa untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri. Fraksi Demokrat juga menegaskan bahwa kewenangan aparat harus tetap dikendalikan agar tidak menimbulkan tindakan sewenang-wenang.
Usai pengambilan keputusan, Saan mengapresiasi seluruh anggota dewan yang telah mengikuti rapat paripurna tersebut. “Selaku pimpinan rapat kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada para anggota Dewan atas keikutsertaan dalam mengikuti rapat paripurna Dewan hari ini,” ujar dia. (*)





