Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku pencurian dan begal yang beraksi di wilayah hukumnya. Salah satunya ialah pelaku yang mencuri telepon genggam milik seorang anak yang sedang merekam bus di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
“Hari ini kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka yang sempat viral juga beritanya di media sosial. Sebagaimana kita ketahui salah satunya adalah yang terjadi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, di mana korbannya anak kecil sedang mengambil gambar atau memvideokan bus, kemudian HP-nya diambil oleh pelaku,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Rabu (20/5/2026).
Dia menyebut sejumlah barang bukti diamankan dari tangan para pelaku begal. Salah satunya senjata api (senpi) yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
“Dari enam tersangka yang kami amankan, kami juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya adalah senjata api yang digunakan oleh para pelaku,” ucapnya.
Selain pelaku begal di Ciputat, Tangerang Selatan, Iman mengatakan lima pelaku lainnya ini ditangkap usai melakukan kejahatan di wilayah Jakarta dan Depok.
Polisi memberikan tindakan tegas terukur atau menembak bagian kaki pelaku yang melawan saat ditangkap. Terdapat dua pelaku begal yang diberikan tindakan tersebut.
“Saat kami akan melakukan upaya hukum penangkapan terhadap salah satu dari tersangka, di mana yang bersangkutan dua orang mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga dengan sangat terpaksa kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” bebernya.
Keenamnya kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Iman mengatakan para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Atas enam orang tersangka yang kami amankan malam hari ini, kami kenakan pasal 477, 478, 479 KUHPidana, 306 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (rdh/ygs)






