Jakarta – KPK mengaku masih mengkaji terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai lembaga yang memiliki wewenang mengaudit kerugian negara. KPK juga menjelaskan terus membuka komunikasi dengan pihak MK hingga MA.
“Jadi, kami melakukan pengkajian pada tingkat kelembagaan di KPK oleh Biro Hukum, kemudian komunikasi dengan pihak Mahkamah Konstitusinya, kemudian kita juga ke Mahkamah Agung, dan kita juga ke pihak BPK dan ke APH (aparat penegak hukum) yang lain,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (20/5/2026).
Asep kemudian mewanti-wanti kesulitan proses penegakan hukum jika perhitungan kerugian negara hanya dilakukan oleh BPK. Sebab, kata dia, akan ada banyak antrean atas pengajuan perhitungan kerugian negara dari kepolisian, kejaksaan dan KPK kepada BPK.
“Tapi pada dasarnya tentunya jangan sampai menyusahkan ya, menyusahkan proses penegakan hukum itu sendiri. Kenapa? Karena menurut teman-teman juga, teman-teman di BPK, kalau untuk meng-cover seluruh perhitungan kerugian keuangan negara yang diajukan oleh seluruh aparat penegak hukum, baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun di KPK, itu akan sangat banyak antrean itu dan tidak mungkin atau mengingat sumber daya manusia yang ada di BPK itu tidak akan terlayani gitu,” terang Asep.
Sebelumnya, MK menegaskan BPK berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara yang berkaitan dengan suatu perbuatan kerugian negara.
Hal ini tertuang dalam putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputus MK pada Senin, 9 Februari 2026. Putusan ini diputus oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai anggota.
Permohonan ini diajukan oleh dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Dalam permohonannya, pemohon mengatakan adanya ketidakjelasan pada Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian keuangan negara.
MK menilai dalil pemohon yang mempertanyakan standar penilaian kerugian negara, dan mengenai siapa yang berwenang untuk menetapkan suatu kerugian negara tidak beralasan dengan hukum. MK mengatakan permohonan pemohon seluruhnya tidak beralasan menurut hukum.
MK berpandangan kerugian negara itu sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang. Menurut MK, lembaga yang berwenang menghitung itu adalah BPK karena selaras dengan penjelasan Pasal 603 UU 1/2023.
“Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” bunyi pertimbangan MK. (kuf/fca)





