Jakarta – KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru hasil dari pengembangan perkara Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. KPK sebelumnya melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Pacitan serta Ponorogo.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus Sugiri. KPK pun telah mengeluarkan sprindi terkait tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dalam penyidikan perkara ini, kami terus melakukan pengembangan. Sehingga kegiatan penggeledahan yang hari kemarin berlangsung di Pacitan itu bagian dari pengembangan penyidikan dari perkara Ponorogo,” jelas Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).
“Bahwa dari perkara Ponorogo ini KPK kembali menerbitkan sprindik baru per akhir April kemarin. Masih sprindik umum untuk TPK-nya (tindak pidana korupsi), artinya belum ada penetapan tersangka, dan juga sprin TPPU. Jadi ada dua sprindik, TPK dan TPPU, pengembangan dari penyidikan perkara Ponorogo,” lanjutnya.
Budi menyebutkan, dari hasil penggeledahan penyidik berhasil mengamankan barang bukti elektronik. Dia belum merinci isi dari barang bukti elektronik tersebut.
“Kami akan ekstrak barang bukti elektronik tersebut. Dari situ kami akan ungkap informasinya, dan tentu itu juga akan butuh keterangan dan penjelasan dari pihak-pihak yang bisa menerangkan Isi dari BBE tersebut,” katanya.
Diketahui, KPK melakukan penggeledahan di wilayah Pacitan, Jawa Timur. Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan perkara yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
“Penggeledahan dari pengembangan penyidikan perkara Ponorogo,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/5).
Budi mengatakan penyidik turut menyita barang bukti elektronik dari kegiatan penggeledahan ini.
“Dalam giat geledah ini, penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE),” jelas Budi.
Dilansir detikJatim, KPK menggeledah sebuah rumah di Dusun Krajan, Bangunsari, Kota Pacitan, kemarin. Penggeledahan berlangsung selama 2 jam 45 menit yang dimulai pukul 16.01 WIB hingga 18.54 WIB.
Total ada 12 petugas yang terlihat masuk ke rumah dengan pengamanan ketat. Seusai penggeledahan, petugas membawa lebih dari dua koper.
Kepala Dusun Krajan, Catur Setiawan, mengatakan rumah tersebut milik seorang perempuan. Rumah itu jarang ditempati, tapi ada orang yang setiap hari menjaga rumah itu.
Wanita pemilik rumah bernama Citra Margaretha membenarkan rumahnya didatangi penyidik KPK. Pengusaha ini menyebut penggeledahan berkaitan dengan dugaan TPPU yang menyeret Sugiri Sancoko.
“Teman-teman KPK datang ke sini melakukan penggeledahan kaitannya dengan pengembangan kasus dugaan TPPU Mbah Giri (Sugiri Sancoko). Saya kemarin kebetulan kan ngutangi Pak Sugiri, KPK menanyakan pengembaliannya dari mana?” jelas Citra.
Sebagai informasi, ada tiga klaster dugaan korupsi yang menjerat Sugiri. Klaster pertama ialah dugaan suap pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo. Asep menyebutkan total uang yang telah diberikan ke Sugiri Rp 900 juta.
Klaster kedua, KPK menemukan adanya dugaan suap untuk Sugiri terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada 2024. Proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo ini nilainya mencapai Rp 14 miliar. Total dugaan suap mencapai Rp 1,4 miliar.
Klaster ketiga ialah dugaan gratifikasi yang dilakukan Sugiri. KPK menduga Sugiri menerima uang gratifikasi senilai Rp 300 juta pada periode 2023-2025.
Total, ada empat tersangka dalam kasus ini. Berikut ini daftarnya:
1. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)
2. Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)
3. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM)
4. Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo. (kuf/dwr)





