Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang. Dia ditangkap karena dugaan menjadi pelindung atau backing jaringan bandar narkoba.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan AKP Deky ditangkap Senin (18/5/2026). Pada hari yang sama diketahui Deky resmi dipecat dari Polri.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap AKP Deky Jonatan Sasiang (Eks Kasat Reskoba Polres Kubar) oleh tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” kata Eko melalui keterangannya, Senin (18/5/2026).
Eko menjelaskan, AKP Deky ditangkap terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diduga kuat menerima aliran dana dari bisnis narkotika yang dijalankan oleh jaringan Isak, dkk di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Tak hanya menerima uang, AKP Deky juga diduga berperan aktif memastikan praktik bisnis haram itu berjalan aman di wilayah hukumnya.
“Yangbersangkutan ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, sehubungan telah menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika dari jaringan Isak, dkk dan menjadi pelindung atau backing peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat,” jelas Eko.
Meski begitu, Polri belum membeberkan total aliran dana yang diterima AKP Deky dari jaringan narkoba itu. Kini, Deky langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Bareskrim Ambil Alih Kasus Narkoba di Kubar
Sebelumnya diberitakan, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih kasus narkoba yang melibatkan jaringan bandar asal Kutai Barat (Kubar), Ishak. Penyidikan dilakukan tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan lebih besar yang diduga melibatkan oknum personel polisi.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan kasus ini diambil alih seiring temuan fakta baru adanya keterlibatan mantan Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang.
Brigjen Eko Hadi menyampaikan langkah itu diambil usai penyidik mendapati fakta keterlibatan Deky dalam jaringan sindikat narkoba pimpinan Ishak.
“Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang dalam operasional bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh sindikat bandar narkoba Ishak dkk,” kata Eko melalui keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Kasus narkotika yang dilakukan sindikat bandar Ishak mulanya diungkap oleh Polsek Melak pada 11 Februari 2026. Kini, penanganan kasus tersebut diputuskan diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Meski demikian, Eko belum menjelaskan lebih jauh dugaan keterlibatan Deky dalam jaringan itu. Begitu pula upaya penanganan etik terhadap Deky.
“Penanganan Kasus Sindikat Bandar Narkoba Ishak dkk (Sindikat Narkoba Kutai Barat) saat ini diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” pungkasnya. (ond/dek)




