Jakarta – Polsek Babelan membongkar kasus peredaran obat keras ilegal kategori daftar G yang menyasar kompleks perumahan di kawasan Pondok Ungu Permai, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Satu pelaku diamankan polisi.
Dilansir Antara, Minggu (17/5/2026), Kapolsek Babelan Kompol Wito mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat daftar G jenis Hexymer.
“Petugas langsung melakukan observasi di kawasan perumahan tersebut hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial SAY atas dugaan menjual obat keras tanpa izin,” kata Wito di Cikarang, Sabtu (16/5).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang diduga akan diperjualbelikan kepada pembeli yang datang langsung ke tempat kejadian perkara.
Polisi mengamankan barang bukti 674 butir tablet warna kuning Hexymer, delapan butir Tramadol dalam kemasan strip warna silver, uang tunai Rp 590 ribu, satu unit telepon genggam, satu sepeda motor, serta dua pak plastik klip bening kosong ukuran kecil.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Babelan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut diproses berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, koordinasi dengan BPOM untuk pemeriksaan laboratorium serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bekasi untuk proses hukum selanjutnya.
Wito mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan maupun memperjualbelikan obat keras tanpa izin karena dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat serta berkonsekuensi hukum pidana.
Polres Metro Bekasi juga mengajak segenap lapisan masyarakat untuk berkontribusi aktif memberikan informasi apabila mengetahui peristiwa dugaan tindak pidana pelanggaran hukum di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat mengakses informasi, pengaduan maupun melaporkan tindak pelanggaran hukum melalui layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor WhatsApp 081383990086, pusat panggilan 110 serta layanan kepolisian 24 jam di nomor 08111939110.
(fas/fas)




