Jakarta – Polisi menangkap pengurus sekaligus guru pondok pesantren (ponpes) berinisial AN (68) yang diduga melakukan pencabulan terhadap 4 santriwatinya di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku ditangkap setelah kurang lebih satu tahun buron.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Tim Jatanras Polres Maros yang melakukan perburuan. Setelah keberadaan pelaku teridentifikasi di daerah Kota Bontang, Kalimantan Timur, pada Jumat (15/5).
“Alhamdulillah yang bersangkutan DPO kasus pencabulan santriwati telah diamankan. Kami amankan di Kalimantan Timur,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan dilansir detikSulsel, pada Minggu (17/5/2026).
Ridwan mengungkapkan, pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Setelah ditangkap, AN kemudian ditahan dan diperiksa di Mapolres Maros.
“Sekarang sudah berada di Rutan Polres Maros dan menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan korban, Ridwan menjelaskan kasus ini terjadi pada 10 Desember 2024 dan baru dilaporkan ke Polres Maros pada bulan Februari 2025. Pelaku dilaporkan oleh santriwatinya karena merasa telah dicabuli di dalam kamar pribadi AN.
“Bertempat di pondok pesantren korban santriwati dipanggil oleh terlapor ke kamar pribadi terlapor untuk memijit terlapor. Kemudian beberapa hari kemudian korban kembali di panggil oleh terlapor untuk memijit dan kemudian terlapor melakukan pelecehan seksual,” jelasnya.
Baca selengkapnya di sini. (dwr/gbr)






