Kasus penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Makassar, Sulawesi Selatan, mengungkap sederet fakta baru. Pelaku bernama Feri Bin Dg Rumpa (33) ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur.
Pelaku diketahui menjalankan aksi dengan modus lowongan kerja palsu sebagai babysitter. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap pelaku ternyata diduga hendak kembali menjalankan modus serupa untuk mencari korban lain di Surabaya.
Dijebak Lewat Lowongan Kerja Palsu
Kasus ini bermula saat mahasiswi berinisial MA (21) tertarik dengan lowongan pekerjaan sebagai pengasuh anak atau babysitter yang ditawarkan pelaku melalui media sosial. Korban kemudian mendatangi rumah kontrakan yang disiapkan pelaku di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Polisi mengatakan korban awalnya diminta menunggu sebelum mulai bekerja secara resmi.
“Korban datang, kemudian disampaikan bahwa untuk bekerja di tempat tersebut masih harus menunggu beberapa hari,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, Minggu (17/5/2026).
Selama menunggu, korban diminta bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah kontrakan tersebut. Namun, pada hari ketiga, pelaku mulai melancarkan aksi kejahatannya dengan mengancam korban menggunakan pisau cutter.
“Pelaku masuk ke kamar korban lalu melakukan kekerasan dan mengancam korban menggunakan pisau cutter untuk memperkosanya,” kata Arya.
Korban Disekap hingga Tangan Terikat
Korban disekap di rumah kontrakan sejak Jumat (8/5/2026) hingga Minggu (10/5/2026). Polisi mengungkap korban mengalami kekerasan berulang selama berada di lokasi tersebut.
Polisi mengatakan kasus itu terungkap setelah pemilik rumah datang melakukan pengecekan ke kontrakan yang hanya disewa pelaku selama tiga hari. Warga kemudian menemukan korban dalam kondisi menangis dengan tangan terikat.
“Setelah tiba di TKP, kami benar menemukan seorang perempuan dalam kondisi tangannya terikat. Selanjutnya korban kami amankan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Abd Latif, dilansir detikSulsel, Minggu (17/5/2026).
Dalam laporan lainnya, polisi juga mengungkap mulut korban sempat dilakban selama disekap pelaku di rumah tersebut.
Motor dan HP Korban Dijual Rp 3 Juta
Setelah melakukan penyekapan dan pemerkosaan, pelaku membawa kabur barang milik korban berupa sepeda motor dan telepon genggam. Barang tersebut kemudian dijual sebelum pelaku melarikan diri ke Surabaya.
Polisi mengatakan pelaku mengakui perbuatannya kepada polisi. “Feri mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana pencurian dan pemerkosaan kepada korban,” kata Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Supriadi Gaffar.
Menurut Supriadi, motor dan HP korban dijual kepada seseorang berinisial SU dengan total harga Rp 3 juta. “Pelaku mengakui telah menjual sepeda motor dan HP milik korban kepada seseorang SU dengan total harga Rp 3 juta,” ujarnya.
Hendak Beraksi Lagi di Surabaya
Polisi mengungkap pelaku ternyata sudah menyiapkan modus serupa untuk mencari korban baru di Surabaya. Polisi mengatakan pelaku kembali menyebarkan lowongan kerja palsu melalui Facebook.
“Setelah aksinya di Makassar selesai, pelaku berencana berpindah ke Surabaya dan kembali menjalankan modus yang sama,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana dilansir detikSulsel, Minggu (17/5/2026).
Menurut Arya, pelaku sengaja menyewa rumah kontrakan harian untuk menjebak korbannya. “Orang ini juga yang tempat tinggal di Makassar ini bukan sewa rumah kontrakan sebulan, ini per hari itu bayar Rp 300 ribu dan dia gunakan untuk menjebak orang,” jelasnya.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. Pelaku diketahui pernah terlibat kasus pencurian di Kabupaten Takalar sebelum menjalankan aksi di Makassar.
(wia/idn)





