Momen Haru saat Nadiem Peluk dan Rangkul Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Penjara

Jakarta – Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem mendapat dukungan dari driver ojek online (ojol) yang hadir langsung di persidangan.

Sidang tuntutan Nadiem digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026). Nadiem tampak menghampiri para driver ojol di lobby pengadilan usai sidang tuntutan.

“Kami selalu ada,” ujar driver ojol.

Nadiem dan para driver ojol tampak saling berpelukan. Nadiem merangkul para driver ojol yang selama ini mendukungnya dengan hadir langsung di setiap persidangan.

“Saya nggak merasa sendirian, saya merasakan pasukan di belakang saya selalu. Terima kasih, terima kasih,” ujar Nadiem ke para driver ojol.

“Apapun yang terjadi Pak nadiem pahlawan saya, pahlawan ekonomi saya. Tetap di hati,” teriak driver ojol.

“Nadiem pasti bebas,” teriak driver ojol lainnya.

Nadiem menyampaikan terima kasih ke para driver ojol tersebut. Nadiem juga berpamitan untuk pergi ke rumah sakit guna menjalani operasi malam ini.

“Kami yakin Pak, sabar, sabar. Pertolongan Allah pasti datang. Mendoakan terus. Semangat Pak,” ujar driver ojol memberikan dukungan ke Nadiem.

“Selalu ada kami Pak,” ucap driver ojol lainnya.

“Saya ke rumah sakit ya, terima kasih. Saya yakin Tuhan nggak akan diam, Tuhan tidak akan diam. Nggak bisa ini kayak gini terus gini terus,” pungkas Nadiem berpamitan ke driver ojol.

“Amin, amin, amin ya Allah,” timpal para driver ojol.

Momen pelukan Nadiem dan para driver ojol ini terlihat haru dengan raut wajah Nadiem yang terlihat seperti menangis. Usai berpamitan, Nadiem lalu pergi meninggalkan lobby pengadilan menuju rumah sakit untuk menjalani operasi.

Sebagai informasi, majelis hakim telah mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan Nadiem. Kini, Nadiem berstatus sebagai tahanan rumah.

Sebelumnya, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara. Jaksa menyakini Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” imbuh jaksa.

Nadiem dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).

Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (mib/azh)

  • Related Posts

    Kapal Angkut 37 WNI Tenggelam di Perak Malaysia, 7 Orang Tewas

    Jakarta – Kapal yang membawa 37 warga negara Indonesia (WNI) tenggelam di perairan Pulau Pangkor, negara bagian Perak, Malaysia. Sebanyak 7 orang dilaporkan tewas. Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni…

    Apakah pembuangan UFO Pentagon merupakan gangguan politik?

    Setelah Departemen Pertahanan merilis file terkait UFO, internet menyisir mana yang nyata dan mana yang tidak. Departemen Pertahanan AS merilis 162 file mengenai benda terbang tak dikenal (UFO), menyusul perintah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *