Surabaya – Ditressiber Polda Jatim membongkar sindikat penerbitan kartu SIM ilegal yang memanfaatkan data pribadi milik orang lain. Tiga tersangka diamankan dari Bali dan Kalimantan Selatan, setelah polisi mengendus praktik registrasi SIM card menggunakan NIK hasil curian dari marketplace.
Polisi menyita puluhan ribu kartu SIM siap edar, modem pool, laptop, hingga perangkat komputer yang digunakan untuk memproduksi dan menjual kode OTP berbasis data ilegal. Para pelaku kini terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Dirressiber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto mengatakan pengungkapan tersebut diketahui setelah mendapati temuan penerbitan kartu SIM atau SIM card dengan menggunakan data dari orang lain. Menurutnya, para tersangka memproduksi SIM card ilegal secara home industry.
“Namun mereka menggunakan data NIK atau data pribadi milik orang lain yang diambil dari sebuah marketplace,” kata Bimo saat konferensi pers di gedung Ditressiber Polda Jatim, Selasa (12/5/2026).
Bimo menjelaskan peristiwa itu bermula pada April 2026. Kala itu, personel Direktorat Siber Polda Jatim mengendus adanya sebuah website bernama Fastbit.
Saat didalami, didapati website itu menjual sebuah kartu SIM dengan harga yang sangat murah. Kemudian dilakukan pengecekan dan serangkaian penyelidikan.
“Akhirnya bisa kita ungkap sindikat tersebut dan kita amankan dan kita tangkap di wilayah Bali,” ujarnya.
Bimo menyebut ada tiga orang yang diamankan. Rinciannya, dua orang diamankan di Bali dan satu orang di Kalsel.
“Dua orang kita amankan di Bali dan 1 orang kita amankan di Kalimantan Selatan,” imbuhnya.
Baca selengkapnya di sini (idh/idh)





