KPK memeriksa Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut periode 2018-2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattina (SC). Dalam pemeriksaan ini, KPK menggali informasi dari Stanley terkait pengadaan infrastruktur di Dinas PUPR hingga Balai PJN Sumut.
“Saksi yang bersangkutan hari ini hadir dan dimintai keterangan berkaitan dengan proses-proses dalam pengadaan infrastruktur di lingkungan PUPR Sumut maupun di Balai PJN Sumut,” jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).
Stanley dipanggil sebagai saksi perkara korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK.
Stanley sempat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus ini dengan terdakwa Heliyanto, PPK Satker BBPJN I Wilayah Sumut. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/1), Stanley mengakui menerima uang dari Dicky Erlangga yang merupakan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Medan.
Stanley mengakui menerima uang sebesar Rp 375 juta dari Dicky. Dicky disebut tiga kali memberikan uang tersebut.
“Uang saya terima dari Dicky Erlangga sebesar 375 juta. Pemberian pertama 150, kedua 150 dan ketiga 75 juta. Uang tersebut untuk biaya operasional,” ucap Stanley, seperti dilansir detikSumut, Selasa (12/5).
Stanley juga mengaku pernah memberikan uang dalam bentuk dolar kepada Darwanto sebesar USD 5.100. Darwanto adalah Kepala Biro Barang Milik Negara di lingkungan Sekretaris Jenderal PUPR.
Uang tersebut untuk keperluan pernikahan anak dari Zainal Fatah, yang saat itu merupakan Sekretaris Jenderal PUPR.
“Saya jelaskan bahwa saya ditelepon 3 kali oleh Darwanto, Kepala Biro Barang Milik Negara. Dia salah satu panitia acara nikah. yang nikah anaknya Sekjen PUPR, pak Fattah,” ucapnya.
Kasus korupsi proyek jalan di Sumut berawal dari aksi operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025. KPK menetapkan lima tersangka, yang salah satunya adalah mantan Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting.
Selain Topan, KPK menetapkan tersangka Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto. Lalu, kontraktor dari pihak swasta, yaitu Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (PT DNG); dan Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN).
Adapun Topan sudah menjalani persidangan. Dia divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Hakim juga mewajibkan Topan membayar denda Rp 200 juta.
(kuf/fca)





