Hendarto Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Dituntut 8 Tahun Penjara

Jakarta

Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA), Hendarto, dituntut 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Hendarto bersalah dalam kasus korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015.

“(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Hendarto dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Jaksa menuntut Hendarto membayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Hendarto membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 triliun dan 14,95 juta dolar Amerika Serikat subsider pidana kurungan selama 6 tahun.

Jaksa menyatakan pembayaran uang pengganti tersebut memperhitungkan barang bukti yang telah dirampas untuk negara sebagai pengurang uang pengganti dan uang yang telah disetor oleh Hendarto. Nilainya sebesar Rp 3,77 miliar.

Pertimbangan memberatkan tuntutan ialah perbuatan Hendarto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan upaya meningkatkan ekspor nasional. Kemudian, perbuatan Hendarto juga dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap LPEI.

“Sementara hal meringankan berupa terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan telah mengembalikan sebagian kecil kerugian negara,” ujar jaksa.

Jaksa meyakini Hendarto bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Sebelumnya, jaksa mendakwa pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA), Hendarto, melakukan korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015. Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 1,8 triliun.

“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp 1.059.350.000.000 dan USD 49.875.000,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1).

Jaksa mengatakan korupsi ini dilakukan Hendarto secara bersama-sama dengan para pejabat LPEI. Mereka ialah Kukuh Wirawan selaku Kepala Divisi Pembiayaan I, Ngalim Sawega selaku Direktur Eksekutif, Basuki Setyadjid selaku Direktur Pelaksana III, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV, dan Omar Baginda Pane selaku Direktur Pelaksana V.

“Telah turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama Kukuh Wirawan, Ngalim Sawga, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane, terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yakni secara melawan hukum,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan korupsi ini telah memperkaya sejumlah pihak. Di antaranya memperkaya Hendarto sejumlah Rp 1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS atau setara Rp 835,6 miliar (kurs Rp 16.754), sehingga totalnya Rp 1,8 triliun.

Hendarto disebut memperkaya Dwi Wahyudi sebesar Rp 7 miliar dan 227 ribu dolar AS (setara sekitar Rp 3,8 miliar), memperkaya Arif Setiawan 50 ribu dolar AS (setara sekitar Rp 837,7 juta) dan memperkaya Kukuh Wirawan Rp 500 juta dan 120 ribu dolar AS (setara Rp 2 miliar).

“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS (setara Rp 835,6 miliar),” ujar jaksa.

Jaksa mendakwa Hendarto melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

(mib/zap)

  • Related Posts

    Pedoman Kemenkes Atur Pencegahan hingga Pengendalian Virus Hanta

    KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) memiliki pedoman pencegahan dan pengendalian penyakit virus Hanta sebagai acuan bagi tenaga kesehatan dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani penyakit zoonosis yang ditularkan tikus. Pedoman diterbitkan Direktorat Jenderal…

    Wanita Dijambret Saat Berangkat Interview Kerja di Bekasi, Pelaku Ditangkap

    Bekasi – Video seorang pria ditangkap oleh sejumlah warga di Jalan Raya Kodau, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, beredar di media sosial. Pria tersebut diduga merupakan pelaku penjambretan seorang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *