TAUD Ungkap Andrie Yunus Belum Bisa Hadiri Sidang Penyiraman Air Keras

Jakarta – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, mengatakan Andrie Yunus belum dapat menghadiri sidang kasus penyiraman air keras. Isnur mengatakan Andrie Yunus masih harus menjalani perawatan.

“Belum bisa (hadir), masih kondisinya dalam benar-benar perawatan ya, jadi belum memungkinkan untuk diperiksa di pengadilan tentunya,” kata Isnur kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Selain itu, Isnur juga menyoroti proses administrasi perkara yang dinilai janggal. Sebab, dia mengatakan Andrie Yunus belum diperiksa oleh oditor dan Puspom TNI sebelum berkas perkara dibawa ke pengadilan.

“Di samping juga ini kan kesalahan besar ya, kok bisa membawa berkas perkara oditur dan Danpuspom ya ke pengadilan tanpa ada berkas dari pemeriksaan Andrie, berarti kan di situ ada kecacatan dalam proses peradilannya gitu,” ujarnya.

Sebelumnya, Hakim memerintahkan oditur militer menghadirkan aktivis kontraS, Andrie Yunus, sebagai saksi di sidang kasus penyiraman air keras. Hakim meminta Andrie dihadirkan pekan depan.

Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie dengan terdakwa 4 tentara digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026). Empat terdakwa dalam perkara ini ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Mulanya, hakim menanyakan apakah Andrie Yunus bisa dihadirkan ke persidangan hari ini. Oditur mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait hal tersebut.

Oditur mengatakan pihaknya akan terus mengupayakan agar Andrie bisa memberikan keterangan di persidangan baik hadir secara langsung maupun secara virtual. Hakim memerintahkan oditur menghadirkan Andrie di sidang pada Rabu (13/5).

“Silakan nanti kita panggil ulang karena hari ini dan besok pasti recovery, perawatan. Mungkin panggil ulang nanti di 13, tanggal 13,” ujar hakim.

“Siap,” jawab oditur. (dcom/dcom)

  • Related Posts

    INMF: Daftar Media yang Beredar Merupakan Pemetaan Ekosistem

    KOMITE Indonesia New Media Forum atau INMF menyayangkan pencatutan nama media dalam konferensi pers yang diselenggarakan Badan Komunikasi Pemerintah RI pada Rabu, 6 Mei 2026. Dalam keterangan tertulis bertanggal 7…

    Trump mengatakan gencatan senjata masih 'berlaku' ketika Iran dan AS melancarkan serangan dagang

    Iran menuduh AS melancarkan gencatan senjata dengan menargetkan kapal-kapal Iran dan melakukan serangan di wilayah pesisir. hidup Video ini mungkin berisi pola atau gambar cahaya yang dapat memicu kejang atau…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *