Pengelola Warung Mi Babi Sukoharjo Siap Dimediasi Usai Ramai Ditolak Warga

Sukoharjo

Warung Mie dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo, bikin heboh usai mendapatkan penolakan dari warga. Pengelola warung mi babi, Jodi Sutanto, siap menempuh upaya mediasi untuk mencari solusi.

“Kita welcome, siapa pun yang mau membantu mediasi dari Pemda, kelurahan, kecamatan, kita prinsipnya welcome. Siapa tau ada win-win solution. Kalau diam-diam seperti ini, tau-tau ada pergerakan, kan nanti arahnya nggak enak,” kata Jodi, dilansir dari detikJateng, Sabtu (18/4/2026).

Diketahui, keberadaan warung nonhalal itu sempat mendapatkan protes sebagian warga. Bahkan, ada spanduk yang terpasang di ujung gang warung tersebut yang bertuliskan “WARGA SEKITAR MENOLAK WARUNG NON-HALAL”.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kembali ke Jodi, ia berharap dalam mediasi akan tercapai kesepakatan jalan tengah antara aspirasi warga dan keberlangsungsan usaha. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima undangan untuk mediasi.

“Kita negara yang dilindungi undang-undang dan hukum. Kalau kita gas-gas kan tidak ada bedanya dengan premanis, sehingga tidak menyelesaikan masalah,” ucapnya.

Jodi melanjutkan, sejak usahanya viral ditolak warga, bahkan aksesnya ditumpuk gundukan tanah, terjadi lonjakan pembeli. “Kalau dengan adanya kemarin, bisa saya katakan (pengunjung) naik. Karena mereka (pengunjung) lebih penasaran, seperti apa sih,” terangnya.

Simak selengkapnya di sini

(isa/isa)

  • Related Posts

    Meksiko menangkap tersangka penyelundup narkoba Hongaria di tengah pemberantasan kejahatan

    Pemerintah Meksiko telah menangkap seorang tersangka penyelundup narkoba yang termasuk dalam daftar “buronan paling dicari” di Uni Eropa, dalam upayanya untuk menindak operasi kriminal di dalam wilayah negara tersebut. Pada…

    Pengungsi Sudan terjebak di antara perbatasan dan birokrasi di Maroko

    Maroko mengadopsi Strategi Nasional Imigrasi dan Suaka pada tahun 2013 dan menguraikan rencana untuk undang-undang suaka formal. Lebih dari satu dekade kemudian, undang-undang tersebut masih belum diterapkan. “Dalam praktiknya, UNHCR…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *