UI: 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual Telah Diperiksa

UNIVERSITAS Indonesia (UI) menyatakan proses investigasi kasus pelecehan seksual oleh sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum UI masih berlangsung. Investigasi ini melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK), pihak fakultas, serta unit terkait di tingkat universitas.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan hingga hari ini, UI telah menetapkan 16 mahasiswa sebagai terduga pelaku yang terlibat dalam peristiwa pelecehan tersebut. Ia berujar 16 mahasiswa itu kini tengah menjalani proses pemeriksaan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Berdasarkan keterangan awal, Erwin mengatakan kasus pelecehan seksual ini bermula dari interaksi 16 mahasiswa di ruang komunikasi digital mereka. Namun interaksi tersebut menyebar luas di media sosial sehingga memicu respons dari publik.  

“Perkembangan situasi di lingkungan kampus turut menjadi perhatian universitas, termasuk adanya dinamika sosial yang muncul sebagai respons atas kasus tersebut,” ujar Erwin melalui keterangan pers pada Selasa, 14 April 2026. 

Erwin mengatakan dalam menjalankan proses investigasi, Satgas PPK UI bekerja berdasarkan mandat kelembagaan yang diatur melalui Surat Keputusan Rektor serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia. 

Adapun tahapan penanganan yang sedang berlangsung meliputi pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, serta penyusunan rekomendasi oleh Satgas PPK. Nantinya, rekomendasi tersebut akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan.

“Termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti,” kata Erwin. 

Terakhir, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses  penanganan. Erwin lantas memastikan bahwa kasus ini akan ditangani hingga tuntas dengan profesional dan transparan.

Sebelumnya, sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia diduga melakukan kekerasan seksual. Mereka diduga melakukan percakapan bernada seksual yang membahas mahasiswa lain di grup internal mereka. Percakapan itu beredar di media sosial X lewat unggahan akun @sampahfhui pada Sabtu, 11 April 2026.

Usai tangkapan layar percakapan terduga pelaku itu tersebar di media sosial, mahasiswa dan dekanat FH UI menggelar forum sidang bagi para pelaku pada Senin malam. Forum itu digelar untuk mendudukkan masalah ini. Forum dihadiri oleh Dekan FHUI Parulian Paidi Aritonang dan ratusan mahasiswa serta disiarkan secara langsung melalui media sosial.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UI Yatalathof Ma’shum Imawan mendesak agar kampus mengeluarkan mereka. “Mahasiswa FHUI menuntut 16 pelaku di-DO,” ujar Yatalathof dalam forum yang digelar di Auditorium Djokosoetono FHUI, Senin malam.

Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini
  • Related Posts

    Pengadilan banding AS memblokir kasus pelanggaran atas penerbangan deportasi Trump

    Pemerintahan Trump telah menghadapi penyelidikan keluhan atas keputusannya untuk melanjutkan dua penerbangan deportasi pada bulan Maret 2025. Pengadilan banding federal Amerika Serikat telah memblokir hakim pengadilan yang lebih rendah untuk…

    Polres Serang Ringkus 2 Pengamen Saat Jual Motor Curian Via Online

    Serang – Unit Reskrim Polsek Cikande, Polres Serang, membekuk dua pria berinisial SMR (25) dan SN (24), pelaku pencurian kendaraan bermotor. Keduanya merupakan pengamen yang memasarkan hasil curian melalui status…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *