5 Tuntutan Aliansi BEM UI soal Dugaan Pelecehan Seksual

ALIANSI Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-UI merespons kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Aliansi menyatakan pernyataan sikap dan lima poin tuntutan.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengungkapkan BEM UI dan Aliansi BEM se-Universitas Indonesia, mewakili Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) UI dan seluruh masyarakat Indonesia yang merasa marah dan terhina akan terjadinya kasus ini.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Untuk itu kami menuntut langkah nyata dan radikal yang tegas,” kata Dimas saat pernyataan sikap di Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa), Kampus UI Depok, Selasa, 14 April 2026.

Aliansi meminta intervensi dan tekanan pusat melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) sebagai pemegang otoritas tertinggi pendidikan di Indonesia.

“Menteri Pendidikan Tinggi tidak boleh diam, kami meminta kementerian turun tangan agar kasus ini tidak ‘dipeti eskan’ oleh birokrasi kampus,” ujar Dimas.

Kemudian, Aliansi juga meminta Kemendikti mengirim tim khusus untuk memeriksa kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS UI.

“Periksa mengapa kasus 16 Mahasiswa ini bisa terjadi dan mengapa banyak kasus lama yang menggantung tanpa kejelasan,” katanya.

Menurut mereka, kasus ini menjadi peringatan keras bagi UI, sehingga kementerian harus mengevaluasi status UI sebagai institusi pendidikan, terus membiarkan predator seksual bebas berkeliaran di kampus tanpa hukuman.

“Hapus intervensi orang dalam, pastikan proses hukum bersih dari campur tangan pihak manapun, termasuk klaim ‘backing-an’ yang dibanggakan para pelaku,” ujarnya.

Berdasarkan permasalahan tersebut, Aliansi BEM se-UI juga membuat lima tuntutan, yakni pertama, mendesak Dewan Guru Besar (DGB) UI agar segera menggelar sidang etik untuk mengadili 16 pelaku secara transparan dan akuntabel.

“Kedua, mendesak DGB UI agar mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Rektor UI untuk menghentikan status kemahasiswaan pelaku secara permanen (Drop Out),” tegas Dimas.

Ketiga, menuntut Rektor UI segera mengeluarkan SK pemberhentian tetap terhadap 16 pelaku sesuai dengan Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2024.

Keempat, mendesak Rektor UI agar segera mengusut tuntas seluruh kasus kekerasan seksual di Universitas Indonesia yang belum terselesaikan hingga kini. 

“Yang kelima, membekukan dan mencabut seluruh organisasi para pelaku dalam seluruh struktur IKM UI secara permanen,” ucap Dimas. 

  • Related Posts

    Pengadilan banding AS memblokir kasus pelanggaran atas penerbangan deportasi Trump

    Pemerintahan Trump telah menghadapi penyelidikan keluhan atas keputusannya untuk melanjutkan dua penerbangan deportasi pada bulan Maret 2025. Pengadilan banding federal Amerika Serikat telah memblokir hakim pengadilan yang lebih rendah untuk…

    Polres Serang Ringkus 2 Pengamen Saat Jual Motor Curian Via Online

    Serang – Unit Reskrim Polsek Cikande, Polres Serang, membekuk dua pria berinisial SMR (25) dan SN (24), pelaku pencurian kendaraan bermotor. Keduanya merupakan pengamen yang memasarkan hasil curian melalui status…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *