Rapat RUU Narkotika, Bareskrim Usul Batas Baru Penyalahguna-Pengedar-Bandar

Jakarta

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengusulkan ambang batas baru terkait kasus narkotika. Hal ini ditujukan supaya ada pembeda yang jelas antara bandar, pengedar dan penyalahguna.

Hal itu disampaikan Brigjen Eko dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR membahas RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026). Dia menyebut selama ini ada aturan terkait rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

“Selama ini Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mewajibkan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu serta korban penyalahgunaan. Namun, tidak secara tegas mengatur batasan jumlah kepemilikan yang dapat membedakan antara korban dan pengedar,” kata Eko dalam rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juga tak mengatur ketentuan rehabilitasi bagi pecandu psikotropika. Dia mengusulkan ada aturan rinci untuk menentukan ambang batas.

“Untuk itu, Polri mengusulkan dalam rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika mengatur tentang ambang batas secara rinci dan menyeluruh,” kata Eko.

“Dalam pembahasan rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika Polri mengemukakan usulan mengenai angka ambang batas yang lebih rendah dibandingkan dengan rancangan awal. Usulan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan,” sambungnya.

Dia mencontohkan ambang batas sejumlah zat narkotika yang sebelumnya ada di draf RUU. Zat etomidate yang semula tak diatur diusulkan dengan ambang batas 0,5 gram. Kendati demikian, Polri belum merinci usulan detail soal batasan bandar, pengedar atau pengguna.

“Sebagai contoh untuk ganja diusulkan ambang batas 3 gram dari sebelumnya 25 gram. Untuk sabu diusulkan 1 gram dari sebelumnya 8,4 gram. Untuk ekstasi diusulkan 5 butir dari sebelumnya 10 butir,” kata Eko.

“Untuk heroin diusulkan 1,5 gram dari sebelumnya 5 gram serta untuk etomidate yang belum diatur sebelumnya kami usulkan menjadi 0,5 gram,” tambahnya.

Dia mengatakan ambang batas dalam UU merupakan hal penting. Menurutnya, ambang batas membuat penegak hukum tidak ragu dalam menindak.

“Dengan adanya ketentuan ambang batas ini diharapkan tidak terjadi lagi keraguan dalam membedakan penanganan antara korban penyalahgunaan dan bandar narkotika,” ujarnya.

(dwr/haf)

  • Related Posts

    Menko Yusril Serahkan Putusan Kasasi Perkara Delpedro dkk ke MA

    Jakarta – Jaksa mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, dan para terdakwa lain di kasus dugaan penghasutan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,…

    BPJS Kesehatan Dorong Koperasi Jadi Fasilitas Kesehatan Desa

    BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendorong Koperasi Merah Putih berperan sebagai fasilitas kesehatan (faskes) untuk melayani masyarakat desa. Direktur Utama BPJS Kesehatan Mayor Jenderal Purnawirawan Prihati Pujowaskito mengatakan, langkah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *