Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Bogor, Sita Ribuan Pil Tramadol

Bogor

Polisi menangkap seorang pria yang diduga pengedar obat keras ilegal di Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat. Polisi juga menyita ribuan butir obat dari tangan pelaku.

“Jajaran Polsek Klapanunggal berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal dalam jumlah besar,” kata Kapolsek Klapanunggal Iptu Asep Saifurrohman kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Penangkapan dilakukan pada siang tadi sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Berbekal informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi,” tuturnya.

Polisi kemudian mencurigai pria yang sedang berhenti di Desa Nambo. Pria tersebut kemudian diamankan oleh petugas kepolisian.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras ilegal jenis tramadol dan trihexyphenidyl yang diduga kuat akan diedarkan,” ungkapnya.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut. Penggeledahan juga dilakukan di rumah pria tersebut dan menemukan ratusan obat keras ilegal lainnya.

“Petugas bergerak menuju kediaman pelaku di wilayah Gunung Putri dan kembali menemukan ratusan obat keras ilegal yang disimpan di dalam kamar, memperkuat dugaan adanya aktivitas peredaran obat ilegal secara terorganisir,” ujarnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, ponsel, 1.730 butir obat keras ilegal jenis tramadol, 150 butir trihexyphenidyl, dan uang tunai Rp 470 ribu yang diduga hasil penjualan.

“Pelaku saat ini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Selanjutnya, penanganan kasus akan dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Bogor untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

(rdh/haf)

  • Related Posts

    Rapat RUU Narkotika, Bareskrim Usul Batas Baru Penyalahguna-Pengedar-Bandar

    Jakarta – Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengusulkan ambang batas baru terkait kasus narkotika. Hal ini ditujukan supaya ada pembeda yang jelas antara bandar,…

    ⁠Usulan BNN Agar Vape Dilarang Sebab Jadi Wadah 'Obat Bius'

    Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan agar peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia dilarang. Alasannya, karena vape kerap menjadi wadah ‘obat bius’. Usulan itu disampaikan oleh Kepala BNN…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *