Kakak Adik Jukir di Lampung Ditangkap gegara Aniaya Marbot hingga Kepala Bocor

Jakarta

Dua kakak beradik yang bekerja sebagai juru parkir di Cafe Daja Bandar Lampung, Lampung, ditangkap polisi. Keduanya melakukan penganiayaan terhadap seorang marbot masjid hingga mengalami kepala bocor.

Adapun identitas keduanya yakni Erick Estrada (39) dan Heri Erlangga (33). Sementara korban bernama Muhammad Mastur berusia 90 tahun.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 21.30 WIB malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami mendapatkan laporan atas peristiwa penganiayaan hingga korban mengalami luka di kepala dipukul menggunakan besi. Korban sendiri merupakan seorang kakek yang berprofesi sebagai marbot masjid,” katanya, dilansir detikSumbagsel, Senin (6/4/2026).

Gigih menyebut keduanya merupakan kakak adik yang bekerja sebagai juru parkir di salah satu kafe di Bandar Lampung.

Keduanya kini telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 262 KUHPidana Undang-undang RI nomor 1 Tahun 2023 tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Korban diancam penjara maksimal 5 tahun.

Baca selengkapnya di sini.

(yld/whn)

  • Related Posts

    2 Jukir Kafe Aniaya Marbot gegara Ditegur Parkirkan Mobil di Masjid

    Bandar Lampung – Kakak beradik juru parkir di Lampung, Erick Estrada (39) dan Heri Erlangga (33), ditangkap polisi usai menganiaya marbot masjid, Muhammad Mastur (90). Keduanya berdalih kesal karena ditegur…

    Gerakan Hemat Energi, Bupati Sragen Bersepeda ke Kantor

    BUPATI Sragen Sigit Pamungkas memulai pekan kerja dengan bersepeda dari rumah dinasnya ke kantor pada Senin, 6 April 2026, sebagai bentuk dukungan terhadap program penghematan energi. Langkah itu sekaligus menjadi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *