Jakarta –
Dua kakak beradik yang bekerja sebagai juru parkir di Cafe Daja Bandar Lampung, Lampung, ditangkap polisi. Keduanya melakukan penganiayaan terhadap seorang marbot masjid hingga mengalami kepala bocor.
Adapun identitas keduanya yakni Erick Estrada (39) dan Heri Erlangga (33). Sementara korban bernama Muhammad Mastur berusia 90 tahun.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 21.30 WIB malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami mendapatkan laporan atas peristiwa penganiayaan hingga korban mengalami luka di kepala dipukul menggunakan besi. Korban sendiri merupakan seorang kakek yang berprofesi sebagai marbot masjid,” katanya, dilansir detikSumbagsel, Senin (6/4/2026).
Gigih menyebut keduanya merupakan kakak adik yang bekerja sebagai juru parkir di salah satu kafe di Bandar Lampung.
Keduanya kini telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 262 KUHPidana Undang-undang RI nomor 1 Tahun 2023 tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Korban diancam penjara maksimal 5 tahun.
Baca selengkapnya di sini.
(yld/whn)





