Gerebek Rumah Bandar Sabu di OKU Timur, Polisi Amankan 5 Orang

Jakarta

Polisi menggerebek kampung narkoba di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Dari penggerebekan itu, lima orang diamankan bersama barang bukti narkoba sebanyak 47 paket sabu.

Kelima pelaku yang diamankan berinisial Chandra alias Can alias Obong (33) yang diduga berperan sebagai bandar, serta empat lainnya yakni Tommy Arif (29), Risky (23), Andoni alias Doni (36) dan Irsan alias Paijo (41) yang berperan sebagai pembeli sekaligus pemakai sabu.

Kasatreskrim Narkoba Polres OKU Timur AKP Guntur mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkotika jenis sabu,” kata AKP Guntur, dilansir detikSumbagsel, Senin (6/4/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi sebelum akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa (31/3) sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati lima orang pelaku di lokasi, dengan rincian dua orang berada di luar rumah dan tiga lainnya di dalam rumah. Kelimanya sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat bruto 2,09 gram, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, piket, jarum suntik, serta perlengkapan lainnya yang digunakan untuk mengonsumsi dan mengedarkan narkotika.

Simak selengkapnya di sini.

(fas/fas)

  • Related Posts

    Bukan Dibegal, Luka di Kepala Muse Model yang Viral Ini Ternyata Bisul

    Jakarta – Seorang muse model, wanita berinisial AJDV alias AWS, diperiksa polisi setelah menyebarkan berita hoax dirinya dibegal di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi memintai keterangan AWS terkait postingannya itu,…

    Jaga DAS Cidanau Banten, Petani Dapat Insentif hingga Rp 1,7 Juta per Hektare

    Serang – Kelompok tani hutan di daerah aliran sungai (DAS) mendapat dukungan dana dari pemerintah sebagai jasa menjaga konservasi alam. Setiap kelompok tani hutan akan mendapat Rp 1,5 juta sampai…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *