Jakarta –
Polisi menggerebek kampung narkoba di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Dari penggerebekan itu, lima orang diamankan bersama barang bukti narkoba sebanyak 47 paket sabu.
Kelima pelaku yang diamankan berinisial Chandra alias Can alias Obong (33) yang diduga berperan sebagai bandar, serta empat lainnya yakni Tommy Arif (29), Risky (23), Andoni alias Doni (36) dan Irsan alias Paijo (41) yang berperan sebagai pembeli sekaligus pemakai sabu.
Kasatreskrim Narkoba Polres OKU Timur AKP Guntur mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkotika jenis sabu,” kata AKP Guntur, dilansir detikSumbagsel, Senin (6/4/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi sebelum akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa (31/3) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati lima orang pelaku di lokasi, dengan rincian dua orang berada di luar rumah dan tiga lainnya di dalam rumah. Kelimanya sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat bruto 2,09 gram, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, piket, jarum suntik, serta perlengkapan lainnya yang digunakan untuk mengonsumsi dan mengedarkan narkotika.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/fas)





