Sahroni: TGPF Tak Perlu Dibentuk di Kasus Andrie Yunus

WAKIL Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF tidak diperlukan di pengungkapan kasus aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus. Sebab, dia berujar penyidikan kasus penyiraman air keras itu sudah dilimpahkan kepolisian ke instansi militer.

“Kalau TGPF, kan, enggak perlu lagi sebenarnya karena sudah dilimpahkan ke Puspom TNI,” kata dia ditemui di kompleks DPR, Jakarta pada Rabu, 1 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dia berujar pembentukan tim pencari fakta baru dibutuhkan bila proses penyidikannya tidak melalui TNI. “Kalau sekarang sudah dilimpahkan, selebihnya di TNI,” ucap politikus Partai NasDem ini.

Sebelumnya dalam rapat dengan Komisi III DPR, Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk tim gabungan pencari fakta untuk mengungkap tuntas kasus Andrie Yunus.

Tim pengacara Andrie ini mengatakan, dalam sejarahnya TPF berperan dalam mengungkap berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu, seperti pembunuhan Munir Said, insiden Kanjuruhan, hingga konflik Cicak-Buaya di KPK.

Perwakilan TAUD, Gema Gita Persada mengatakan pembentukan tim independen pencari fakta ini bertujuan untuk mengungkap auktor intelektualis di kasus Andrie Yunus. Dia juga meyakini peran TPF lebih komprehensif dalam menginvestigasi dugaan adanya rantai komando.

TAUD meyakini penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini digerakkan oleh pihak yang memiliki kekuasaan di institusi tertentu. Karena itu, kemungkinan adanya rantai komando perlu ditelusuri oleh TPF independen yang melibatkan masyarakat sipil serta tokoh-tokoh berintegritas.

Menurut dia, pembentukan TPF independen tak hanya mampu mengungkap secara tuntas kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus. Gema mengatakan tak menutup kemungkinan pengusutan kasus kekerasan HAM lewat intervensi resmi TPF dapat mencegah terjadinya keberulangan peristiwa serupa.

“Jadi dorongan membentuk tim independen pencari fakta bukan semata-mata sekadar mengungkap kasus, lebih jauh juga untuk menjaga keberlangsungan demokrasi ke depan. Kami berharap kasus ke Andrie jadi yang terakhir,” ujar dia di kantor YLBHI, Jakarta pada Senin, 30 Maret 2026.

Anggota TAUD lainnya, Fadhil Alfathan menilai tak ada alasan bagi negara tidak mengakomodir aspirasi masyarakat agar dibentuk TPF independen dalam pengusutan kasus Andrie Yunus. Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto harus segera secara resmi membentuk TPF independen yang memiliki kewenangan dan tugas jelas.

“Serta diisi oleh komposisi tokoh-tokoh yang berintegritas dengan berbagai lintas disiplin ilmu,” ujarnya di kantor YLBHI, Jakarta pada Senin, 30 Maret 2026.

Terlebih, dia mengatakan dua minggu setelah Andrie Yunus disiram air keras, belum ada perkembangan penyelidikan yang signifikan dari aparat kepolisian. Polisi baru mengumumkan dua pelaku yang menjadi eksekutor lapangan pada 18 Maret lalu.

Sedangkan di waktu bersamaan, TNI menyatakan telah menahan empat terduga pelaku yang terlibat di penyiraman air keras Andrie Yunus ini. Keempatnya merupakan tentara aktif yang bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis TNI.

Menurut Fadhil, mandeknya proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum patut diduga dikarenakan adanya faktor non-yuridis. Dia khawatir hambatan yang bersifat politis itu justru bakal merintangi penuntasan penyelidikan hingga ke rantai komando.

“Presiden bisa mencegah ekses politik lebih lanjut dengan cara membentuk tim independen pencari fakta sesuai dengan kehendak publik yang menginginkan proses pengungkapan kasus penyiraman air keras dilakukan dengan berorientasi pada keadilan,” kata Direktur LBH Jakarta ini.

  • Related Posts

    Komisi III DPR Apresiasi Vonis Bebas Amsal Sitepu di Kasus Video Profil Desa

    Jakarta – Komisi III DPR RI mengapresiasi vonis bebas Amsal Christy Sitepu oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Ketua Komisi III…

    Surat Edaran Imbauan Pegawai Swasta WFH Seminggu Sekali, Ada 6 Ketentuannya

    Jakarta – Kebijakan work from home (WFH) seminggu sekali juga diterapkan untuk karyawan swasta. Berbeda dengan ASN, WFH karyawan swasta tidak harus di hari Jumat. “Untuk pekerja swasta, sifatnya hanya…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *