
Protes global mengecam undang-undang hukuman mati baru yang diterapkan Israel terhadap warga Palestina
Para pengunjuk rasa mengecam rancangan undang-undang Israel yang menjadikan hukuman mati sebagai hukuman standar bagi warga Palestina yang dihukum karena melakukan serangan mematikan. PBB menyebut keputusan tersebut sebagai undang-undang yang “sangat diskriminatif”.
Diterbitkan Pada 1 April 2026






